Kabupaten Tanah Datar
Kedapatan Simpan Narkoba, 3 Pria di Tanah Datar Ditangkap, Polisi Sita 6 Paket Sabu
Polres Tanah Datar menangkap tiga orang lelaki yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, ...
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Polres Tanah Datar menangkap tiga orang lelaki yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasi Humas Polres Tanah Datar, Iptu Gusrizal mengatakan, para pelaku berinisial JE (33), EF (45) dan SR (49).
Ia mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada Rabu(24//5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Penangkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini merupakan atensi dari Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra," kata Iptu Gusrizal, Sabtu (27/5/2023).
Kata dia, Polres Tanah Datar berharap dengan adanya penindakan dapat menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar.
Baca juga: Tiga Pemuda di Padang Ditangkap Polisi Saat akan Berpesta Sabu di Rumah
"Untuk penangkapan tiga pelaku ini diawali dengan adanya informasi tentang seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Baru," katanya.
Setelah ditindaklanjuti, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JE (33) yang sedang berada di pinggir jalan pada kawasan Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.
"Petugas di lapangan menemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik dari hasil penggeledahan terhadap inisial JE," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali mengamankan dua orang pelaku lainnya berinisial EF (45) dan SR (49) di dalam rumah kontrakan di Nagari Barulak, Kecamatan Tanjuang Baru, Kabupaten Tanah Datar.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku EF (45) dan SR (49), tim berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip," ujarnya.
Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Sijunjung
Iptu Gusrizal mengatakan bahwa ketiga pelaku sudah mengakui bahwasanya untuk barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
"Terhadap terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Wisata Petik Melon di Lintau Tanah Datar Suguhkan Manisnya Greeniegal dan Elysia |
![]() |
---|
Petik Sendiri Buah Melon Manis di Lintau Tanah Datar, Destinasi Wisata Edukasi Keluarga |
![]() |
---|
Besok 60 KK Korban Banjir Lahar Dingin Tempati Hunian Tetap, Pemkab Tanah Datar Mulai Relokasi |
![]() |
---|
6 Sabo Dam Segera Dibangun Pakai Anggaran Rp69 Miliar, untuk Antisipasi Lahar Dingin di Tanah Datar |
![]() |
---|
Wisata Puncak Pato Punya Spot Foto Menarik, Bisa Berkemah dengan Pemandangan Danau Singkarak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.