Kabupaten Sijunjung

Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Sijunjung

Seorang pria berinisial J (28) ditangkap polisi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Seorang pria berinisial J ditangkap polisi di Sijunjung lantaran kedapatan simpan sabu, Minggu (14/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Seorang pria berinisial J (28) ditangkap polisi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba), Iptu Awal Rama mengatakan, pihaknya mengamankan pria tersebut, Minggu (14/5/2023).

"Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di daerah Tanjung Ampalu pada Minggu sekira pukul 04.00 WIB," ungkapnya, Senin (15/5/2023).

Ia menjelaskan, mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud tepatnya di tepi jalan Jorong Koto Panjang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

"Sekira pukul 04.30 WIB, kami mendapati ada seorang pria di tepi jalan itu, dan dilakukan upaya penangkapan kepada pria yang dimaksud tersebut," jelasnya.

Baca juga: Ketahuan Simpan Sabu Dalam Kamar, Pria di Tanah Datar Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Baca juga: Simpan 5 Paket Sabu, Seorang Lelaki Ditangkap Polisi di Rumah Kontrakan di Sungai Tarab Tanah Datar

Dikatakannya, saat sudah dilakukan penangkapan kepada pria berinisial J tersebut, pihaknya memanggil kepala jorong dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pria itu.

"Dari hasil penggeledahan, kami mendapati satu buah plastik klip warna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon dan satu unit Hp merek Realme.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved