Kabupaten Tanah Datar

Ketahuan Simpan Sabu Dalam Kamar, Pria di Tanah Datar Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Polisi meringkus seorang lelaki yang simpan dua paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya di Kabupaten Tanah Datar

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
istimewa
Pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Tanah Datar, Selasa (9/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi meringkus seorang lelaki yang simpan dua paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial AMS (30) yang diamankan di rumah milik orang tuanya di Jorong Balai Batu, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, mengatakan bahwa telah diamankan satu orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Selasa (9/5/2023).

"Pelaku inisial AMS diamankan di rumah milik orang tuanya sekitar pukul 00.30 WIB," kata AKP Desneri, Kamis (11/5/2023).

Ia mengatakan, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat kepada tim Tarantula Polres Tanah Datar.

Baca juga: Simpan 5 Paket Sabu, Seorang Lelaki Ditangkap Polisi di Rumah Kontrakan di Sungai Tarab Tanah Datar

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku terindikasi melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika," katanya.
 
Selanjutnya, tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumah milik orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
 
"Hasilnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam kamarnya," ujarnya.

AKP Desneri mengatakan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.

"Pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya," kata AKP Desneri.

Baca juga: Polda Jambi Ungkap Sindikat Sabu-Sabu Jaringan Internasional, Penyelidikan Dilakukan dari November

Kata dia, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Terhahadap pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Th 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved