Kabupaten Tanah Datar
Ketahuan Simpan Sabu Dalam Kamar, Pria di Tanah Datar Ditangkap di Rumah Orang Tuanya
Polisi meringkus seorang lelaki yang simpan dua paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya di Kabupaten Tanah Datar
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi meringkus seorang lelaki yang simpan dua paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diketahui berinisial AMS (30) yang diamankan di rumah milik orang tuanya di Jorong Balai Batu, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, mengatakan bahwa telah diamankan satu orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Selasa (9/5/2023).
"Pelaku inisial AMS diamankan di rumah milik orang tuanya sekitar pukul 00.30 WIB," kata AKP Desneri, Kamis (11/5/2023).
Ia mengatakan, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat kepada tim Tarantula Polres Tanah Datar.
Baca juga: Simpan 5 Paket Sabu, Seorang Lelaki Ditangkap Polisi di Rumah Kontrakan di Sungai Tarab Tanah Datar
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasanya terduga pelaku terindikasi melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika," katanya.
Selanjutnya, tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumah milik orang tuanya di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.
"Hasilnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dalam kamarnya," ujarnya.
AKP Desneri mengatakan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
"Pelaku juga mengakui bahwasanya untuk barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya," kata AKP Desneri.
Baca juga: Polda Jambi Ungkap Sindikat Sabu-Sabu Jaringan Internasional, Penyelidikan Dilakukan dari November
Kata dia, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhahadap pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), UU No.35 Th 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Terungkap! Personel Polres Tanah Datar Disanksi PTDH Akibat Kasus Narkoba dan Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Datar Pimpin Upacara PTDH Personel Polisi yang Langgar Disiplin |
![]() |
---|
Wisata Petik Melon di Lintau Tanah Datar Suguhkan Manisnya Greeniegal dan Elysia |
![]() |
---|
Petik Sendiri Buah Melon Manis di Lintau Tanah Datar, Destinasi Wisata Edukasi Keluarga |
![]() |
---|
Besok 60 KK Korban Banjir Lahar Dingin Tempati Hunian Tetap, Pemkab Tanah Datar Mulai Relokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.