Kota Solok

Remaja Korban Kekerasan Seksual di Kota Solok Jalani Masa Pemulihan Pascatrauma

Seorang remaja korban kekerasan seksual di Kota Solok saat ini sedang menjalani pendampingan pascatrauma oleh Dinas PMP2A.

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi kekerasan seksual. 

Nanang mengatakan pada esok harinya, Rabu (17/5/2023), korban diantar oleh Z ke simpang Bandar Panduang.

Di sana sudah menunggu tersangka lainnya, yaitu MR.

MR kemudian membawa korban ke lantai dua Pasar Raya Solok dan kembali memerkosa korban.

Lebih lanjut, kata Nanang, pada Minggu (21/5/2023), orang tua korban langsung melapor ke Polres Solok Kota.

Ia mengatakan para pelaku berhasil ditangkap pada Senin (22/5/2023) dini hari.

Baca juga: Pemkab Solok Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Dua pelaku AF dan DS, ditangkap di Padang Belimbing, Koto Sani, Kabupaten Solok.

“Pelaku lainnya, MR diamankan di Terminal Bareh Solok pada pukul 09.00 WIB, serta MK diantar warga ke Polres Solok Kota pukul 12.00 WIB,” katanya.

Sedangkan Z yang merupakan pacar korban saat ini masih dalam proses pencarian.

Nanang mengatakan pihaknya akan secepat mungkin menemukan Z.

"Keempat pelaku lainnya sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota. Mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved