Jalan Rusak di Sumbar

33,91 Persen dari 1.690 Kilometer Jalan Provinsi di Sumbar Masih Rusak

Jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) panjangnya mencapai 1.690 Kilometer (Km) ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Seorang siswi sekolah dasar berjalan kaki menyusuri jalan berlumpur di Pagadih, Kabupaten Agam, Sumatera Barat yang diabadikan beberapa waktu lalu. Jalan Pagadih ini merupaka salah satu jalan provinsi yang menghubungkan Agam dengan Lima Puluh Kota. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) panjangnya mencapai 1.690 Kilometer (Km).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Kepala Bidang Bina Marga, Adratus Setiawan, Senin (29/5/2023).

Adratus menjabarkan, total panjang jalan provinsi di Sumbar yang tidak mantap (rusak) sekitar 573 Km yang bila dipersentasekan mencapai 33,91 persen.

Ia menguraikan, jalan dengan kondisi rusak berat panjangnya sekitar 438,26 km (25,93 persen).

260 Km dari total jalan rusak berat itu, lanjutnya merupakan jalan-jalan yang belum tembus, seperti di Alahan Panjang - Kiliran Jao dengan panjang 73 Km, lalu Tiku - Sasak yang panjangnya 90 Km.

Baca juga: Janji Perbaikan Jalan Pagadih - Koto Tinggi, Dinas BMCKTR Sumbar Sebut Sudah Anggarkan Rp2,5 M

Lalu, Sasak - Maligi panjangnya 20 km, Bonjol - Suliki dengan panjang 20 Km, Unggan - Pamusian 26 Km, serta Purus - Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan 16 Km.

Adapun kata dia, jalan dengan kondisi rusak ringan panjangnya mencapai 134,89 km (7,98 persen).

Adratus mengklaim bahwa sepanjang tahun pihaknya terus melakukan pemeliharaan jalan yang dilakukan pada semua ruas jalan provinsi.

Begitu juga dengan penanganan jalan seperti pembersihan rumput dan tanaman, drainase, perbaikan pasangan batu, pembersihan longsor dan perataan badan jalan yang bisa disertai timbunan untuk jala tanah.

"Peningkatan jalan dilakukan berdasarkan daftar prioritas/ strategis provinsi sesuai dengan alokasi anggaran yang disediakan," katanya.

Baca juga: Setahun Berlalu, Janji Gubernur Mahyeldi Perbaiki Jalan Rusak ke Warga Pagadih Agam Belum Terwujud

Adratus menjelaskan bahwa kriteria jalan provinsi yaitu Jalan Kolektor Primer (JKP) yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/ kota (JKP2) dan yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten/ kota dalam satu provinsi (JKP3). (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved