Jalan Rusak di Sumbar
33,91 Persen dari 1.690 Kilometer Jalan Provinsi di Sumbar Masih Rusak
Jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) panjangnya mencapai 1.690 Kilometer (Km) ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) panjangnya mencapai 1.690 Kilometer (Km).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Kepala Bidang Bina Marga, Adratus Setiawan, Senin (29/5/2023).
Adratus menjabarkan, total panjang jalan provinsi di Sumbar yang tidak mantap (rusak) sekitar 573 Km yang bila dipersentasekan mencapai 33,91 persen.
Ia menguraikan, jalan dengan kondisi rusak berat panjangnya sekitar 438,26 km (25,93 persen).
260 Km dari total jalan rusak berat itu, lanjutnya merupakan jalan-jalan yang belum tembus, seperti di Alahan Panjang - Kiliran Jao dengan panjang 73 Km, lalu Tiku - Sasak yang panjangnya 90 Km.
Baca juga: Janji Perbaikan Jalan Pagadih - Koto Tinggi, Dinas BMCKTR Sumbar Sebut Sudah Anggarkan Rp2,5 M
Lalu, Sasak - Maligi panjangnya 20 km, Bonjol - Suliki dengan panjang 20 Km, Unggan - Pamusian 26 Km, serta Purus - Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan 16 Km.
Adapun kata dia, jalan dengan kondisi rusak ringan panjangnya mencapai 134,89 km (7,98 persen).
Adratus mengklaim bahwa sepanjang tahun pihaknya terus melakukan pemeliharaan jalan yang dilakukan pada semua ruas jalan provinsi.
Begitu juga dengan penanganan jalan seperti pembersihan rumput dan tanaman, drainase, perbaikan pasangan batu, pembersihan longsor dan perataan badan jalan yang bisa disertai timbunan untuk jala tanah.
"Peningkatan jalan dilakukan berdasarkan daftar prioritas/ strategis provinsi sesuai dengan alokasi anggaran yang disediakan," katanya.
Baca juga: Setahun Berlalu, Janji Gubernur Mahyeldi Perbaiki Jalan Rusak ke Warga Pagadih Agam Belum Terwujud
Adratus menjelaskan bahwa kriteria jalan provinsi yaitu Jalan Kolektor Primer (JKP) yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/ kota (JKP2) dan yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten/ kota dalam satu provinsi (JKP3). (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Pemprov Sumbar Janji Segera Cek Jalan Rusak di Pagadih Usai Warga Kirim Surat Terbuka ke Gubernur |
![]() |
---|
Warga Nagari Pagadih Surati Gubernur Soal Jalan Rusak, Pemprov Sumbar akan Turunkan Tim Cek Lokasi |
![]() |
---|
Gubernur Sumbar Pernah Janjikan Perbaikan Jalan di Pagadih Agam pada 2022 |
![]() |
---|
Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak di Pagadih Agam Sumbar: Sudah Lama Tidak Tersentuh Aspal |
![]() |
---|
Jalan Provinsi Sumbar Rusak di Pagadih Agam, Masyarakat Sebut Anak Sekolah Sering Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.