WNI Disekap di Myanmar
Jangan Tergiur Kerja Bergaji Besar di Luar Negeri Lewat Jalur Ilegal, Tanya Disnaker dan BP2MI Dulu
Masyarakat diimbau harus lebih pintar dalam menyikapi tawaran-tawaran pekerjaan dengan gaji menggiurkan di luar negeri. Hal tersebut disampaikan ...
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masyarakat diimbau harus lebih pintar dalam menyikapi tawaran-tawaran pekerjaan dengan gaji menggiurkan di luar negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Bayu Aryadhi kepada TribunPadang.com, Kamis (25/5/2023) malam.
Logikanya, kata Bayu, untuk bekerja di dalam negeri saja seorang pencari kerja harus punya kompetensi atau skill sesuai kebutuhan.
Begitu juga, pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri yang difasilitasi Kementrian Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja atau BP2MI harus melewati prosedur tertentu, baik penguasaan bahasa, dokumen yang harus dilengkapi dan lain sebagainya.
Sementara, kerja ilegal diluar negeri itu berkedok tawaran gaji yang menggiurkan dan diterima kerja dengan prosedur yang mudah.

Baca juga: Warga Sumbar Tertahan di Myanmar, Disnakertrans Imbau Jangan Kerja ke Luar Negeri Lewat Jalur Ilegal
"Seharusnya masyarakat kalau dapat informasi peluang kerja kayak gitu tanya dulu, minimal ke dinas tenaga kerja setempat, karena seluruh Disnaker sudah punya aplikasi yang terintegrasi dengan BP2MI. Ada loker luar negeri yang resmi. Atau tanya ke BP3MI yang ada di provinsi," ujar Bayu.
Ia kembali menegaskan agar masyarakat harus berhati-hati ketika mendapatkan informasi peluang kerja di luar negeri, apalagi informasi yang didapat dari media sosial saja.
"Masyarakat ketika mendapatkan informasi peluang kerja di luar negeri harus hati-hati. Ditanyakan ke dinas terkait atau ke kantor BP2MI yang ada di provinsi, semoga tak ada lagi kasus-kasus kayak gini," kata dia lagi.
Warga Padang Pariaman Disekap di Myanmar, BP3MI Sumbar Belum Terima Laporan
Diberitakan sebelumnya, seorang warga V Koto Timur Padang Pariaman Rio Fernando dikabarkan disekap hingga mendapat perlakuan yang tak mengenakkan bersama 12 orang warga negara Indonesia (WNI) lainnya di perbatasan Myanmar dan Thailand.
"Kita juga masih menunggu dari pihak keluarga korban pengaduan ataupun pelaporan baik di Dinas Tenaga Kerja Padang Pariaman atau ke BP3MI Sumbar. Kalau yang ke BP3MI Sumbar atas nama Rio belum ada sampai hari ini," ujar Kepala BP3MI Sumbar Bayu Aryadhi.
Baca juga: Tertahan di Myanmar, Keluarga PMI Asal Padang Pariaman Berharap Anaknya Bisa Segera Pulang
Ia mengatakan, Bayu dan belasan WNI tersebut bekerja ke luar negeri lewat jalur ilegal. Data mereka tidak tercantum di BP2MI.
"Sebenarnya mereka adalah korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Anggapan masyarakat jika ada warga di luar negeri adalah PMI, padahal belum tentu. Orang yang keluar negeri bisa jadi pelancong, turis atau pelajar, bukan semua yang diluar negeri itu pekerja," katanya.
Adapun kata dia, apabila ada masyarakat yang melakukan pengaduan ke kantor BP2MI tetap akan ditindaklanjuti, meskipun ranah TPPO merupakan kerja bersama lintas kementerian dan instansi.
"Kasus kali ini mirip dengan warga Sijunjung sebelumnya. Katanya korban sudah mengadu ke Komnas HAM, LPSK. Sebenarnya ini ketidaktahuan prosedur bekerja keluar negeri yang aman. Prosesnya udah salah dari awal, tidak ada proses pemberangkatan dan penempatan dari BP2MI," katanya. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Anggota Komisi IX DPR RI Asal Sumbar: Sudah Redup Muncul Lagi |
![]() |
---|
Sampai di Sijunjung, PMI Muhamat Husni Sabil di Sambut Pemkab Sijunjung di Rumah Dinas Bupati |
![]() |
---|
Usai Rehabilitasi di Jakarta, PMI Korban TPPO di Myanmar Pulang Ke Sijunjung Hari Ini |
![]() |
---|
WNI asal Sijunjung Korban TPPO di Myanmar Pulang, sang Ibu Harap Anaknya Menetap di Kampung Halaman |
![]() |
---|
26 WNI Korban TPPO yang Sempat Terjebak di Myanmar Akhirnya Pulang ke Tanah Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.