Kabupaten Pasaman Barat

Terungkap! Pemicu Angka Perceraian Tembus Ratusan di Pasaman Barat, Bukan Cuma Faktor Ekonomi

Angka perceraian di Pasaman Barat, Sumatera Barat tercatat mencapai 530 kasus sejak Januari hingga 11 September 2025.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
ANGKA PERCERAIAN PASBAR - Pejabat Pengelola Informasi dan Data Pengadilan Agama Talu, Fitrah, Kamis (11/9/2025). Angka perceraian di Pasaman Barat, Sumatera Barat tercatat mencapai 530 kasus sejak Januari hingga 11 September 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Angka perceraian di Pasaman Barat, Sumatera Barat tercatat mencapai 530 kasus sejak Januari hingga 11 September 2025.

Data ini dirilis oleh Pengadilan Agama Talu Kabupaten Pasaman Barat.

Pejabat Pengelola Informasi dan Data Pengadilan Agama Talu, Fitrah menyebut, dari jumlah itu perkara cerai gugat mendominasi dengan 372 kasus.

"Sementara cerai talak mencapai 158 perkara," ujarnya didampingi Kasubag Umum dan Keuangan, Diqki Aulia di Simpang Empat, Kamis (11/9/2025) kemarin.

Disampaikan, bahwa dari seluruh perkara yang diterima sejak Januari hingga 11 September 2025, sebanyak 683 perkara sudah diputus. 

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sumbar Sabtu Besok, Warga 7 Wilayah Waspada Hujan Lebat!

Sisanya, 54 perkara masih dalam proses persidangan hingga saat ini. Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah perkara yang diterima mencapai 1.000 kasus. 

"Dari jumlah tersebut, 953 perkara telah diputus sepanjang 2024, sementara 47 sisanya diputus pada tahun 2025," lanjutnya.

Kemudian, Fitrah menjelaskan rata-rata satu perkara membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk diputus.

Ditambahkan, adapun jenis perkara yang paling banyak diajukan adalah cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. 

Selain itu, terdapat juga perkara cerai talak, isbat nikah, hingga poligami.

Baca juga: Pelatih Semen Padang Harus Nonton Persebaya Sebelum Laga di GBT, Siapkan Analisa Khusus Jelang Laga

Kasus dispensasi kawin menjadi perkara yang paling menonjol, terutama terkait perkawinan di bawah umur.

Ia menjelaskan mayoritas penyebab perceraian dipicu faktor ekonomi, perselisihan rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak, hingga persoalan pendidikan anak.

"Mayoritas penyebab perceraian seperti faktor ekonomi, perselisihan rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak, hingga persoalan pendidikan anak," jelasnya.

Terakhir, disampaikan bahwa pihaknya juga membuat sidang keliling untuk mengantisipasi kendala jarak dari tempat pemohon ke Pengadilan.

"Untuk tahun ini direncanakan sebanyak 16 kali. Namun kita mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menjaga keutuhan dalam berumah tangga sehingga angka perceraian tidak terus bertambah," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved