Pengusiran Wartawan
Ombudsman Sumbar Proses Laporan KWAK Terkait Pengusiran Jurnalis saat Pelantikan Wawako Padang
Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) tengah memproses laporan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) terkait pengusiran jurnalis
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) tengah memproses laporan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) terkait pengusiran jurnalis oleh beberapa pegawai Pemprov Sumbar.
Pengusiran sejumlah jurnalis oleh beberapa pegawai Pemprov Sumbar ini terjadi saat pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang pada Senin (15/5/2023) di Istana Gubernur Sumbar.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan laporan pengaduan KWAK telah melewati proses verifikasi formil dan materil.
"Senin kemarin, laporan dinyatakan layak dan lengkap secara formil dan materil," kata Adel Wahidin, Rabu (24/5/2023).
Menurut Adel, laporan tersebut juga sudah dinyatakan layak dan lengkap secara formil dan materil.
Baca juga: Ketua KPU Sumbar Minta Maaf Terkait Insiden Pengusiran Wartawan oleh Ketua KPU Solok Selatan
Selanjutnya, Ombusman Sumbar melului keasistenan pemeriksaan akan menentukan langkah pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Pers yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) melakukan pelaporan atas pengusiran sejumlah jurnalis saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang ke Perwakilan Ombudsman Sumbar, Senin (15/5/2023).
"Pelaporan ini juga karena dugaan penyalahan gunaan wewenang, dengan adanya pelarangan oleh sekretariat daerah dan Gubernur Sumbar, perilaku ini oleh wartawan-wartawan dianggap tidak etis, yang dilakukan oleh seorang penyelanggaran atau pelayan publik Sumbar," kata Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi.
Adel Wahidi menambahkan laporan yang sudah diterima oleh bagian penerimaan dan verifikasi akan segera diverifikasi kelengkapan verifikasi formil dan materil.
"Jika nanti dinyatakan lengkap akan diperiksa oleh bidang keasisten bagian pemeriksaan," kata Adel.
Baca juga: Usai Lapor Polisi, Kini KWAK Buat Laporan di Ombudsman Soal Pengusiran Wartawan di Padang
Adel mengatakan proses verifikasi formil dan materil ini biasanya membutuhkan waktu seminggu. Akan tetapi pihaknya akan mempercepat proses ini sesuai dengan permintaan pelapor.
Ia menambahkan Ombudman Sumbar perlu memastikan apakah memang ada kesalahan prosedur yang dilakukan sekretariat Pemprov Sumbar dalam memberikan informasi kepada wartawan.
"Termasuk juga apakah petugas ini mendapatkan perintah dari atasan atau memang perilaku petugas setempat, atau memang sudah direncanakan," ujarnya. (*)
Update Kasus Pengusiran Jurnalis di Padang, Ombudsman Masih Periksa Pegawai Pemprov Sumbar |
![]() |
---|
LBH Pers Padang Desak Polda Sumbar Segerakan Penyidikan Kasus Pengusiran Jurnalis |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar, Buntut Pengusiran Jurnalis Saat Pelantikan Wawako |
![]() |
---|
Ketua KPU Sumbar Minta Maaf Terkait Insiden Pengusiran Wartawan oleh Ketua KPU Solok Selatan |
![]() |
---|
Usai Lapor Polisi, Kini KWAK Buat Laporan di Ombudsman Soal Pengusiran Wartawan di Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.