Pengusiran Wartawan

Usai Lapor Polisi, Kini KWAK Buat Laporan di Ombudsman Soal Pengusiran Wartawan di Padang

Masyarakat Pers yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) melaporkan insiden pengusiran sejumlah jurnalis saat pelantikan Wakil ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) saat menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5/2023). Aksi merupakan buntut pengusiran sejumlah wartawan saat pelantikan Wawako Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masyarakat Pers yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) melaporkan insiden pengusiran sejumlah jurnalis saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Senin (15/5/2023).

Seperti diketahui pengusiran sejumlah jurnalis ini dilakukan oleh sejumlah pegawai Pemprov Sumbar pada Selasa (9/5/2023) di Istana Gubernur Sumbar.

"Pelaporan ini juga karena dugaan penyalahgunaan wewenang, dengan adanya pelarangan itu oleh sekretariat daerah dan Gubernur Sumbar, perilaku ini oleh wartawan-wartawan dianggap tidak etis, yang dilakukan oleh seorang penyelenggara atau pelayan (pemerintahan) di Sumbar," kata Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi.

Adel Wahidi menambahkan, laporan yang sudah diterima oleh bagian penerimaan dan verifikasi akan segera diverifikasi kelengkapan verifikasi formil dan materil.

"Jika nanti dinyatakan lengkap akan diperiksa oleh bidang keasistenan bagian pemeriksaan," kata Adel.

Baca juga: KWAK dan 4 Organisasi Wartawan di Sumbar Cetuskan Hari Solidaritas Pers Sumatera Barat 10 Mei

Adel mengatakan proses verifikasi formil dan materil ini biasanya membutuhkan waktu seminggu. Akan tetapi pihaknya akan mempercepat proses ini sesuai dengan permintaan pelapor.

Ia menambahkan Ombudsman Sumbar perlu memastikan apakah memang ada penyalahan prosedur yang dilakukan sekretariat Pemprov Sumbar dalam memberikan informasi kepada wartawan.

"Termasuk juga apakah petugas ini mendapatkan perintah dari atasan atau memang perilaku petugas setempat, atau memang sudah direncanakan," ujarnya.

Diketahui, insiden ini terjadi pada Rabu (10/5/2023), saat sejumlah wartawan meliput acara pelantikan Wakil Wali Kota Padang.

Sejumlah wartawan yang saat itu telah berada di ruangan pelantikan diminta keluar oleh petugas yang berjaga.

Baca juga: LBH Pers Padang Desak Polda Sumbar Segera Proses Laporan Kasus Pengusiran Wartawan

Sontak peristiwa ini memancing reaksi dari para wartawan di Sumbar. Mereka pun beramai-ramai mendemu Gubernur Sumbar keesokan harinya.

Tak hanya demo, para wartawan yang menjadi korban pun membuat laporan ke Mapolda Sumbar dengan didampingi LBH Pers Padang. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved