Pengusiran Wartawan

Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar, Buntut Pengusiran Jurnalis Saat Pelantikan Wawako

Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemanggilan terhadap pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, terkait kasus pengusiran jur

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Gedung Ombudsman Perwakilan Sumbar, Rabu (1/2/2023). Ombudsman melakukan pemanggilan kepada pejabat Pemprov Sumbar terkait pengusiran jurnalis. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemanggilan terhadap pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, terkait kasus pengusiran jurnalis

Pemanggilan tersebut diagendakan hari ini Jumat (16/6/2023).

Adel Wahidi selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumbar mengatakan pemanggilan ini sebagai tindak lanjut laporan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK).

Laporan KWAK ini mengenai dugaan tidak patut dan penyimpangan prosedur oleh pejabat Pemprov Sumbar dalam memberikan layanan peliputan pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang beberapa waktu lalau.

Saat itu, belasan jurnalis termasuk jurnalis perempuan diusir dari ruangan pelantikan Wawako Padang yang digelar Istana Gubernur Sumbar, Kota Padang.

Baca juga: Anggota Ombudsman RI Cek Pelayanan di Rutan Padang, Pastikan Berjalan dengan Baik

"Dalam surat itu, Kepala Biro Adpim diminta datang ke kantor Ombudsman, Jumat, 16 Juni 2023," katanya.

Ia mengatakan pejabat Pemprov Sumbar sangat penting, guna membuktikan dan menyimpulkan, apakah memang ada larangan oleh petugas dalam peliputan acara pelantikan Wawako tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Pers yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) melakukan pelaporan atas pengusiran sejumlah jurnalis saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang ke Perwakilan Ombudsman Sumbar, Senin (15/5/2023).

"Pelaporan ini juga karena dugaan penyalahan gunaan wewenang, dengan adanya pelarangan oleh sekretariat daerah dan Gubernur Sumbar, perilaku ini oleh wartawan-wartawan dianggap tidak etis, yang dilakukan oleh seorang penyelanggaran atau pelayan publik Sumbar," kata Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi.

Adel Wahidi menambahkan laporan yang sudah diterima oleh bagian penerimaan dan verifikasi akan segera diverifikasi kelengkapan verifikasi formil dan materil.

Baca juga: Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengawasan PPDB 2023/2024, Warga Bisa Melapor

"Jika nanti dinyatakan lengkap akan diperiksa oleh bidang keasisten bagian pemeriksaan," kata Adel.

Adel mengatakan proses verifikasi formil dan materil ini biasanya membutuhkan waktu seminggu. Akan tetapi pihaknya akan mempercepat proses ini sesuai dengan permintaan pelapor.

Ia menambahkan Ombudman Sumbar perlu memastikan apakah memang ada penyalahaan prosedur yang dilakukan sekretariat Pemprov Sumbar dalam memberikan informasi kepada wartawan.

"Termasuk juga apakah petugas ini mendapatkan perintah dari atasan atau memang perilaku petugas setempat, atau memang sudah direncanakan," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved