PPDB 2023

Ombudsman Sumbar Buka Posko Pengawasan PPDB 2023/2024, Warga Bisa Melapor

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat membuka posko layanan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Gedung Ombudsman Perwakilan Sumbar, Rabu (1/2/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat membuka posko layanan pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024.

"Seperti biasa, kita selalu punya atensi khusus dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB setiap tahun," kata Yefri Heriani, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Kamis (25/5/2023).

Yefri menuturkan, jika saat pendaftaran menemukan sejumlah kejanggalan dan berpotensi maladministrasi, masyarakat dapat melaporkan langsung ke Ombudsman melalui layanan pengaduan WhatsApp 0811 955 3737, call centre 137.

Selain itu juga bisa datang langsung ke Kantor Ombudsman Sumbar di Jalan Sawahan Nomor 58, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Pengaduan dan konsultasi juga dapat dilakukan melalui email pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id, serta media sosial Ombudsman Sumbar, berupa Facebook dengan akun Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat dan IG dengan akun @OmbudsmanRI137_sumbar.

Baca juga: Kouta PPDB 2023 SMP Padang: Jalur Zonasi 55 Persen, Afirmasi 17 Persen

Menurut Yefri, PPDB adalah layanan yang bersifat massal setiap tahun. Orang tua memasukkan anaknya ke TK, SD, SMP, SMA, termasuk sekolah keagamaan, hingga perguruan tinggi.

Selain itu, PPDB juga melibatkan banyak penyelenggara, mulai dari dinas pendidikan hingga satuan pendidikan.

Kemudian juga melibatkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, dan ada juga satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta.

Yefri memperkirakan ada banyak potensi maladministrasi dari semua proses PPDB itu. 

Mulai dari tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, hingga permintaan uang yang kebanyakan terjadi saat mendaftar ulang.

Baca juga: Jalur Prestasi Non Akademik PPDB SMP di Padang Mulai Dibuka Pekan Depan, Catat Syaratnya

Ada juga pendaftaran ulang yang dikaitkan dengan pembelian baju.

"Jadi, kalau tidak beli baju di sekolah, tidak bisa daftar ulang. Padahal, PPDB seharusnya gratis, tidak berkaitan dengan apa pun. Sekolah bahkan dilarang untuk ikut menjual seragam ataupun buku," katanya.

Dalam memaksimalkan pengawasan, Perwakilan Ombudsman Sumbar membentuk unit khusus yang disebut dengan Tim Pengawasan PPDB.

Dheka Arya Sasmita Suir, selaku Koordinator Posko Pengawasan PPDB Tahun 2023 menambahkan, pada tahap awal Ombudsman Sumbar telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Sumbar.

"Kita memberikan beberapa saran, terutama kita meminta Kemenag melaksanakan PPDB secara online," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved