Pengusiran Wartawan

LBH Pers Padang Desak Polda Sumbar Segerakan Penyidikan Kasus Pengusiran Jurnalis

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Polda Sumbar segera melakukan penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pengusiran

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
istimewa
Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Polda Sumbar segera melakukan penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana pengusiran dan penghalangan kerja jurnalis.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Gubernuran Sumbar pada momen pelantikan Wakil Walikota Padang pada 9 Mei 2023 lalu.

Kasus ini telah diproses Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Salah satunya ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/82/RES.5/2023/Ditreskrimsus. 

Pelaporan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik ini dilakukan pada 10 Mei 2023 lalu oleh sejumlah jurnalis dengan didampingi advokat dari LBH Pers Padang.

Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal menyebut selaku kuasa hukum kasus ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian.

Baca juga: Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar, Buntut Pengusiran Jurnalis Saat Pelantikan Wawako

Saat ini telah diperiksa 5 orang terlapor dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik. Sedangkan saksi pelapor telah diperiksa sejumlah 4 orang jurnalis. 

"Selain itu, penyidik Polda Sumbar telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kami sebagai pelapor sebanyak 2 kali," terangnya, Jumat (16/6/2023)

Terhadap perkembangan ini, ia juga mengapresiasi Polda Sumbar, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, karena sejauh ini telah menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud.

Namun ia berharap Polda Sumbar dapat mengusut tuntas dan menjalankan kewenangan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan objektif sehingga proses pelaporan kasus ini dapat segera dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

Dengan demikian, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang mengatur "setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan yang menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,", dapat ditegakkan sungguh-sungguh oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Ia juga menghimbau ke seluruh organisasi profesi wartawan dan seluruh jurnalis di Sumatera Barat untuk mengawal kasus dan pelaporan ini kembali.

Baca juga: Ombudsman Sumbar Proses Laporan KWAK Terkait Pengusiran Jurnalis saat Pelantikan Wawako Padang

Sebab hal ini tidak saja semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang menjadi korban, melainkan juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers berupa kebebasan menjalankan kegiatan jurnalistik: mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3). 

"Sehingga preseden penghalangan kerja jurnalistik tidak kembali terulang, tidak mengancam jurnalis lainnya di masa mendatang, serta harapannya jaminan kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang telah digariskan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat terwujud lebih baik," kata Aulia Rizal. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved