Pengusiran Wartawan

LBH Pers Padang Desak Polda Sumbar Segera Proses Laporan Kasus Pengusiran Wartawan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang meminta Polda Sumatera Barat (Sumbar) segera memproses laporan kasus pengusiran wartawan.

Editor: Rahmadi
istimewa
Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal. 

TRIBUNPADANG.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang meminta Polda Sumatera Barat (Sumbar) segera memproses laporan kasus pengusiran wartawan.

Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal mengatakan, tindakan pengusiran belasan jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik yang diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar saat hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat pada Selasa (9/5/23).

Kasus ini telah dilaporkan perwakilan jurnalis yang menjadi korban Polda ke  Sumbar. Pelaporan waktu itu didampingi oleh Advokat dari LBH Pers Padang pada Rabu (10/5/23). 

Sebagaimana diketahui, pelaporan ini dilakukan pada hari yang sama setelah dilaksanakannya aksi demonstrasi oleh ratusan jurnalis yang terdiri dari seluruh organisasi yang merupakan konstituen Dewan Pers seperti: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, dan jurnalis lainnya yang menghimpun diri dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) 

"Aksi dilakukan sebagai respons atas tindakan pengusiran jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut,"kata Aulia, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Ketua PJKIP Pesisir Selatan Mario Rosy Kecam Insiden Pengusiran Wartawan di Padang

Dia menjelaskan pelaporan ini tidak semata-mata persoalan jurnalis yang menjadi korban. Namun ini juga persoalan mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), terutama di Sumatera Barat. 

Selain agar tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik tidak kembali terulang dan mengancam jurnalis lainnya dikemudian hari, hal ini juga dikarenakan tindakan pengusiran wartawan yang mengakibatkan terhambat atau terhalanginya sejumlah jurnalis untuk melakukan peliputan pelantikan Wakil Walikota Padang di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat beberapa waktu lalu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

"Sehingga kami memercayai proses penegakan hukum terhadap kasus ini kepada kepolisian, khususnya Polda Sumbar," ujarnya.

Namun sejak proses pelaporan dilakukan, hingga saat ini Minggu (14/5/23), Polda Sumbar belum menyampaikan atau mengoordinasikan perkembangan kasus yang dilaporkan ini kepada kami dan/atau saksi pelapor. 

Karenanya, kami menyatakan bahwa agar Polda Sumbar agar segera memproses dan mengusut tuntas laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut secara cepat, profesional, dan transparan, serta menyampaikan perkembangan laporan dimaksud secara langsung dan/atau tertulis kepada pelapor.

Baca juga: Koalisi Wartawan Anti Kekerasan Antarkan Jurnalis Korban Pengusiran Melapor ke Polda Sumbar

"LBH Pers Padang akan terus mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap laporan kasus ini," kata dia.

LBH Pers Padang juga mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus penghalang-halangan kegiatan jurnalistik di Aula Gubernuran Sumbar yang telah dilaporkan pada 10 Mei 2023 tersebut.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved