Pengusiran Wartawan

Koalisi Wartawan Anti Kekerasan Antarkan Jurnalis Korban Pengusiran Melapor ke Polda Sumbar

Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) antarkan jurnalis yang diusir saat peliputan Wawako Padang untuk melapor ke Polda Sumbar

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5/2023). Aksi merupakan buntut pengusiran sejumlah wartawan saat pelantikan Wawako Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) antarkan jurnalis yang diusir saat peliputan Wawako Padang untuk melapor ke Polda Sumbar, Rabu (10/5/2023).

Pelaporan ke polda ini dilakukan usai aksi tabur bunga dan melepaskan kartu pers di depan Kantor Gubernur Sumbar saat aksi damai yang diikuti seratusan jurnalis.

Para jurnalis yang melapor didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan AJI Padang.

Koordinator Aksi KWAK Fachri Hamzah mengatakan pelaporan ini dikarenakan pengusiran wartawan saat peliputan termasuk tindak pidana.

"Karena pengusiran jurnalis saat peliputan termasuk melanggar undang-undang pers dan ancamannya berupa pidana ataupun denda," katanya.

Baca juga: Koalisi Wartawan Anti Kekerasan Sumbar Gelar Aksi Damai Buntut Pengusiran Sejumlah Jurnalis

Sementara itu, Ketua AJI Padang Aidil Ichlas mengatakan aksi ini bentuk solidaritas masyarakat pers Sumbar atas berbagai tindakan semena-mena terhadap junalis.

Menurutnya, tidak hanya jurnalis, aksi ini juga diikiti masyarakat pers di Sumbar serta jurnalis dari berbagai kabupaten kota seperti Kota Solok, Bukittinggi dan Agam.

"Ini momem perlawanan, menunjukan bahwa pers di Sumbar tidak bisa diinjak oleh intansi pemerintah maupun instansi lainnya," kata Aidil.

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved