Pengusiran Wartawan
Pengusir Wartawan saat Pelantikan Wawako Padang Bakal Dilaporkan ke Polisi, Dinilai Langgar UU Pers
Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) bakal melaporkan petugas atau pegawai Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) yang terlibat pengusiran wartawan saat ..
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) bakal melaporkan petugas atau pegawai Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) yang terlibat pengusiran wartawan saat pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang ke Polda Sumbar.
Fachri Hamzah, Koordinator Aksi KWAK mengatakan, laporan dibuat setelah pihaknya menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar nanti siang, Rabu (10/5/2023).
Diketahui, pengusiran itu dialami oleh sejumlah wartawan yang hendak meliput pelantikan Wawako Padang, Ekos Albar di Aula Gubernuran Sumbar pada Selasa kemarin.
Awak media yang saat itu sudah berada di dalam aula dipaksa keluar oleh beberapa orang petugas dan pegawai yang berjaga. Insiden itu terjadi sebelum pelantikan dimulai sehingga mereka tidak dapat meliput langsung acara itu.
"Tindakan ini merupakan tindak Pidana. Melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers," kata Fachri yang juga Koordinator Bidang Advokasi AJI Padang itu.
Baca juga: Buntut Pengusiran saat Pelantikan Wawako Padang, Wartawan Demo Gubernur Sumbar Hari Ini
Fachri menuturkan, pihaknya tak hanya melaporkan oknum yang secara langsung mengusir wartawan saat peristiwa itu terjadi, namun juga aktor intelektual di belakangnya atau mereka yang memberikan perintah.
Pelaporan ini merupakan bentuk hukuman bagi mereka yang secara nyata telah mengangkangi UU Pers dan kebebasan pers yang diatur di dalamnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Koalisi Wartawan Anti Kekerasan itu tergabung empat organisasi wartawan di Sumbar, yaitu AJI Padang, IJTI Sumbar, PFI Padang dan PWI Sumbar.
Selain itu, juga tergabung para wartawan lainnya dengan latar belakang media yang berbeda, baik koran, televisi, radio maupun online. Baik media nasional maupun media lokal.
"Nanti dalam membuat laporan kita didampingi LBH Pers Padang sebagai kuasa hukum," ujar Fachri.
Baca juga: LBH Pers Padang: Pengusiran Wartawan saat Pelantikan Wawako Padang Adalah Tindak Pidana
Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal secara tegas mengatakan, pengusiran terhadap wartawan pada acara pelantikan Wawako Padang itu adalah tindak pidana.
Hal itu melanggar Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bunyinya: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan, hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (berita), diancam dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
"Peristiwa pengusiran dan penghalangan wartawan ini adalah persoalan serius. Secara nyata merupakan bentuk tindakan melanggar hukum," kata Aulia.
Sekedar informasi, siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB, Koalisi Wartawan Anti Kekerasan bakal menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumbar.
Sebelum ke titik aksi, massa bersama-sama longmarch dari Kantor PWI Sumbar di Jalan Bagindo Aziz Chan, Alang Laweh, Padang Selatan sebagai titik kumpul.
Di Kantor Gubernur Sumbar massa akan menyampaikan orasi dan tuntutan serta pernyataan sikap bersama atas insiden pengusiran yang terjadi. (TribunPadang.com/Fuadi Zikri)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Update Kasus Pengusiran Jurnalis di Padang, Ombudsman Masih Periksa Pegawai Pemprov Sumbar |
![]() |
---|
LBH Pers Padang Desak Polda Sumbar Segerakan Penyidikan Kasus Pengusiran Jurnalis |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar, Buntut Pengusiran Jurnalis Saat Pelantikan Wawako |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar Proses Laporan KWAK Terkait Pengusiran Jurnalis saat Pelantikan Wawako Padang |
![]() |
---|
Ketua KPU Sumbar Minta Maaf Terkait Insiden Pengusiran Wartawan oleh Ketua KPU Solok Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.