Pengusiran Wartawan
LBH Pers Padang: Pengusiran Wartawan saat Pelantikan Wawako Padang Adalah Tindak Pidana
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang menilai pengusiran jurnalis dan penghalangan kerja jurnalistik saat pelantikan Wawako Padang adalah tindak ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang menilai pengusiran jurnalis dan penghalangan kerja jurnalistik saat pelantikan Wawako Padang adalah tindak pidana.
Ini disampaikan Ketua LBH Pers Padang, Aulia Rizal melalui siaran pers yang diterima TribunPadang.com, Rabu (10/4/2023) pagi.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, penghalangan yang berupa pengusiran awak media dari lokasi pelantikan itu dilakukan oleh salah seorang pegawai honorer dan seorang petugas Satpol PP," ujarnya.
Aulia mengatakan, pada rangkaian peristiwa tersebut juga terdapat seorang petugas berpakaian kemeja putih, yang diduga sebagai pegawai Pemprov Sumbar, yang menyatakan agar jurnalis tidak perlu masuk karena akan ada press release.
Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang hendak melakukan peliputan juga dihalangi oleh oknum petugas Satpol PP ketika hendak memasuki Istana Gubernur.
Baca juga: Buntut Pengusiran saat Pelantikan Wawako Padang, Wartawan Demo Gubernur Sumbar Hari Ini
LBH Pers Padang menduga kuat situasi ini menunjukkan telah adanya instruksi yang bersifat terstruktur dan sistematis untuk menghalangi kerja jurnalistik untuk melakukan peliputan.
Hal itu dapat dilihat dari penghalangan yang telah dimulai sejak jurnalis hendak memasuki Istana Gubernur dan berujung pada pengusiran yang terjadi setelahnya.
Aulia menilai peristiwa pengusiran dan penghalangan wartawan ini adalah persoalan serius. Sebagai Negara Hukum yang demokratis, kebebasan pers merupakan salah satu indikatornya.
Dengan kata lain, setiap penyelenggara negara khususnya, harus menghormati, menjaga, dan melindungi kebebasan pers dan atau jurnalis untuk menjalankan kerja jurnalistiknya.
Hal ini telah digariskan secara tegas melalui Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang menjamin setiap jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Baca juga: Empat Organisasi Jurnalis Sumbar Kecam Pengusiran Wartawan Saat Pelantikan Wawako Padang
LBH Pers Padang, kata dia, menilai tindakan pengusiran dan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik sejumlah jurnalis yang tengah meliput Pelantikan Wakil Wali Kota Padang di lingkungan Auditorium Istana Gubernur tersebut telah menciderai kebebasan pers.
Secara nyata merupakan bentuk tindakan melanggar hukum khususnya Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan, hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (berita), diancam dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Berikut sikap LBH Pers Padang terkait peristiwa ini:
1. Mendukung penuh dan siap memberikan bantuan hukum atau pendampingan seluruh jurnalis atau pers yang menjadi korban pengusiran dan penghalang-halangan kerja jurnalistik saat hendak meliput di lingkungan Auditorium Istana Gubernur Sumatera Barat untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian;
2. Meminta Pihak Kepolisian untuk memproses dugaan kuat tindak pidana menghambat atau menghalang-halangi kerja-kerja Jurnalistik tersebut, dengan menegakkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers). (TribunPadang.com/Rima Kurniati)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Update Kasus Pengusiran Jurnalis di Padang, Ombudsman Masih Periksa Pegawai Pemprov Sumbar |
![]() |
---|
LBH Pers Padang Desak Polda Sumbar Segerakan Penyidikan Kasus Pengusiran Jurnalis |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil Pejabat Pemprov Sumbar, Buntut Pengusiran Jurnalis Saat Pelantikan Wawako |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar Proses Laporan KWAK Terkait Pengusiran Jurnalis saat Pelantikan Wawako Padang |
![]() |
---|
Ketua KPU Sumbar Minta Maaf Terkait Insiden Pengusiran Wartawan oleh Ketua KPU Solok Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.