Pengusiran Wartawan

Buntut Pengusiran saat Pelantikan Wawako Padang, Wartawan Demo Gubernur Sumbar Hari Ini

Sejumlah wartawan di Kota Padang, Sumatera Barat akan menggelar aksi unjuk rasa hari ini, Rabu (10/5/2023). Unjuk rasa ini adalah buntut dari ...

|
Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Selebaran seruan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumbar oleh wartawan yang diperoleh TribunPadang.com. Unjuk rasa ini digelar nanti siang, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah wartawan di Kota Padang, Sumatera Barat akan menggelar aksi unjuk rasa atau demo hari ini, Rabu (10/5/2023).

Unjuk rasa ini adalah buntut dari pengusiran wartawan saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar di Aula Gubernuran Sumbar, Selasa kemarin.

"Kita bergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) dengan massa sekitar 100 orang," ujar Koordinator Aksi, Fachri Hamzah kepada TribunPadang.com, Rabu pagi.

Fachri menuturkan, aksi unjuk rasa ini difokuskan di depan Kantor Gubernur Sumbar di Jalan Jenderal Sudirman, Padang Pasir, Padang Barat.

Sebelum ke titik aksi, pihaknya bersama-sama longmarch dari Kantor PWI Sumbar di Jalan Bagindo Aziz Chan, Alang Laweh, Padang Selatan sebagai titik kumpul.

Baca juga: Empat Organisasi Jurnalis Sumbar Kecam Pengusiran Wartawan Saat Pelantikan Wawako Padang

"Di depan Kantor Gubernur itu kita nanti akan berorasi dan menyampaikan pernyataan sikap bersama soal peristiwa pengusiran yang terjadi kemarin," kata Anggota Aji Padang itu.

Dia melanjutkan, dalam aksi ini para wartawan juga bakal membuat laporan ke Mapolda Sumbar. "Kita nanti didampingi oleh LBH Pers Padang untuk membuat laporan," ucapnya.

Fachri membeberkan, laporan dibuat lantaran pihaknya menilai tindakan pengusiran wartawan saat peliputan pelantikan Wakil Wali Kota Padang kemarin telah masuk ranah pidana.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas tertulis bahwa penghalang-halangan kerja jurnalis adalah sebuah tindak pidana.

"Kita tidak hanya melaporkan oknum yang mengusir kemarin, tapi aktor intelektual dibaliknya, orang yang memberikan perintah, dia harus dihukum," kata Fachri.

Baca juga: Wartawan Dilarang Masuk saat Pelantikan PAW Wawako Padang, Gubernur Sumbar Ngaku Tak Tahu

Koordinator Bidang Advokasi AJI Padang itu menambahkan, pelaporan ini bukan tanpa sebab. Beberapa pekan sebelumnya, pihaknya juga mengecam pernyataan gubernur Sumbar yang menyebut berita sejumlah media hoax.

Jauh sebelum itu, TribunPadang.com mencatat, penghalang-halangan kerja jurnalis juga beberapa kali terjadi. Salah satunya pada September 2021 lalu, wartawan dihalang-halangi bertemu dengan Gubernur Sumbar untuk wawancara.

Peristiwa itu juga membuat awak media di Sumbar meradang dan beramai-ramai mengecam tindakan itu. 

"Harapan kita ini menjadi efek jera, cambukkan buat Pemprov Sumbar agar tidak semena-mena mengangkangi Undang-Undang Pers," ujarnya.

Berikut pernyataan sikap Koalisi Wartawan Anti Kekerasan yang diterima TribunPadang.com:

Baca juga: Respons Gubernur Sumbar Terkait Pengusiran Wartawan saat Pelantikan PAW Wawako Padang

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved