Pengusiran Wartawan

Buntut Pengusiran saat Pelantikan Wawako Padang, Wartawan Demo Gubernur Sumbar Hari Ini

Sejumlah wartawan di Kota Padang, Sumatera Barat akan menggelar aksi unjuk rasa hari ini, Rabu (10/5/2023). Unjuk rasa ini adalah buntut dari ...

|
Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Selebaran seruan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumbar oleh wartawan yang diperoleh TribunPadang.com. Unjuk rasa ini digelar nanti siang, Rabu (10/5/2023). 

1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.

2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

3. Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.

4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita. 

5. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.

6. Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak,  Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum. 

7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu menaati Kode Etik Jurnalistik. (TribunPadang.com/Fuadi Zikri)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved