WNI Disekap di Myanmar

WNI Asal Sijunjung yang Diduga Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia Hari Ini

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sijunjung yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar dipulangkan

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal
Dewi Murni ibu salah seorang WNI bernama Muhamat Husni Sabil yang diduga jadi korban TPPO di Myanmar, saat ditemui di rumahnya di Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Rabu (3/5/2023). 

"Anak saya sudah dua tahun merantau di Jakarta dengan kerja serabutan, terakhir itu dia bekerja sebagai pemain figuran, tentu dengan tawaran gaji yang cukup besar itu ia menjadi tertarik," ujar Dewi.

Dikatakan Dewi, saat Sabil meminta izin kepadanya untuk berangkat kerja ke Thailand, Dewi sudah mencoba untuk melarang anaknya.

"Kami dari pihak keluarga sudah berusaha untuk mencegah Sabil untuk pergi, tetapi ia menyebut dengan tawaran gaji yang besar itu, Sabil menaruh harapan untuk dapat mengubah nasib ia dan keluarga," tuturnya.

Setelah meminta izin, Dewi mengatakan Sabil berangkat menuju Thailand pada tanggal 24 November 2023 bersama dengan dua orang lainnya.

"Setelah sampai di sana, Sabil menyebut ia dijemput oleh pihak perusahaan dengan mobil, yang berisikan dua orang menggunakan senjata api," ucap Dewi.

Baca juga: Dijanjikan Gaji Rp12 Juta Sebulan, Sabil WNI Asal Sijunjung Jadi Korban Dugaan Penyekapan di Myanmar

Kata Dewi, karena Sabil baru pertama kali bekerja ia tidak tahu apakah ia benar berada di Thailand atau tidak.

Ternyata, Sabil dan dua orang lainnya tidak dibawa ke Thailand ternyata dibawa ke Myawaddy, Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai sindikat penipuan online atau scammer pada perusahaan tersebut.

Diketahui, pada perusahaan tersebut, terdapat 19 WNI lainnya yang bernasib sama dengan Sabil.

Dikatakannya, pada awal bekerja Sabil belum mengatakan apa sebenarnya pekerjaannya di sana karena diancam oleh perusahaan itu.

"Tetapi pada bulan ketiga bekerja, Sabil mengungkapkan semuanya, di mana ia dipaksa bekerja untuk menipu orang secara online dan jika tidak dilakukan akan disiksa," jelas Dewi.

Baca juga: BP2MI Sumbar Ungkap Faktor Pendorong TKW Ilegal: Salah Satunya Tergiur Gaji Tinggi

Kata Dewi, dalam satu bulan pihak perusahaan ini menarget setiap pekerja harus bisa mendapatkan 15 orang untuk ditipu.

"Kalau tidak sampai target, ia akan disiksa dengan disetrum dan dipukul," imbuhnya.

Sebelumnya, karena merasa sudah melakukan pekerjaan yang salah, Sabil sudah berusaha untuk berhenti dari perusahaan tersebut.

"Tetapi perusahaan itu tidak memperbolehkannya, mereka pun mengancam kalau ingin berhenti bekerja dan di pulangkan ke Indonesia harus membayar uang senilai Rp75 juta," terang ibu dari empat anak tersebut.

Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, Dewi menyuruh Sabil untuk bersabar dan menunggu pertolongan dari pemerintah untuk memulangkannya ke Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved