Mukmin Mulyadi Ditangkap

Polisi Tangkap Anggota DPRD Tanjungbalai Sumut Mukmin Mulyadi yang jadi DPO Narkoba

Anggota DPRD Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) Mukmin Mulyadi yang menjadi DPO narkoba resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Editor: Rahmadi
TribunMedan.com
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi saat dipaparkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023). 

Ini merupakan panggilan kedua terhadap buronan kasus ekstasi tersebut.

Sebelumnya ia dijadwalkan diperiksa pada Kamis 13 April lalu, namun mangkir.

Anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu itu berdalih sakit, meski belum diketahui benar atau tidak.

"Dalam suratnya diberitahukan kepada penyidik sakit,"ucap Yemi.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Baca juga: KRONOLOGI Kebakaran di Medan, Satu Keluarga Tewas dan 7 Orang Luka-luka Dibawa ke RS Bhayangkara 

Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu.

Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.

Mukmin Mulyadi merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu. Dia menggantikan temannya, Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun pemilihan Mukmin menuai protes.

Sejumlah warga yang sempat berunjukrasa di Polda Sumut bilang, Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba di Polda Sumut.

Baca juga: BNI Kolaborasi dengan BNN Perkuat Sosialisasi Penyalahgunaan Narkotika

Penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.

Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.

Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.

Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.

Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai sekitar pukul 21:00 WIB.

Baca juga: Pemko dan BNNK Pariaman Kompak Berupaya Perangi Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved