Mukmin Mulyadi Ditangkap
Mukmin Mulyadi Diduga sebagai Perantara dalam Kasus 2.000 Pil Ekstasi
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menerangkan, Mukmin Mulyadi diduga sebagai perantara dalam kasus 2.000 pil ekstasi.
TRIBUNPADANG.COM - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menerangkan, Mukmin Mulyadi diduga sebagai perantara dalam kasus 2.000 pil ekstasi.
Ia diduga sebagai perantara pembelian ekstasi pesanan Ahmad Dhairobi, yang menerima orderan dari polisi yang menyamar.
Saat ditanya ketersediaan ekstasi, Mukmin Mulyadi menghubungi Gimin Simatupang untuk memenuhi pesanan Ahmad Dhairobi.
Lalu Gimin, diduga kembali memesan ekstasi kepada seseorang.
"Perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS," kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum tak Terima Mukmin Mulyadi Ditangkap, Status DPO Jadi Pertanyaan
Selain itu, Mukmin Mulyadi juga diduga sebagai penghubung pemesanan ekstasi yang kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumut seperti Medan hingga Labuhanbatu.
Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika. Dia juga sudah dijebloskan ke penjara.
"Untuk sementara yang terrecord di kami adalah baru kali ini di kasus narkobanya," jelasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi, Mukmin Mulyadi resmi ditahan di gedung direktorat tahanan dan barang bukti Polda Sumut, Rabu (19/4/2023) sekitar pukul 00.00 WIB dinihari.
Baca juga: Polisi Tangkap Anggota DPRD Tanjungbalai Sumut Mukmin Mulyadi yang jadi DPO Narkoba
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terlihat mengenakan baju tahanan berwarna merah serta kedua tangannya diborgol.
Dia juga menggunakan peci berwarna hitam, kacamata, sama halnya seperti datang ke Polda Sumut untuk diperiksa.
Ketika diwawancarai sambil digiring ke gedung tahanan dan barang bukti, Mukmin diam tanpa kata.
Dia terus menundukkan kepalanya enggan menjawab pertanyaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin resmi ditahan terhitung Selasa malam, usai penyidik memeriksanya selama 9 jam.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara sebelum Mukmin diputuskan untuk ditahan.
"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga," kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pukul 22:05 WIB.
Yemi mengemukakan, usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan. (*/Tribun Medan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.