Mukmin Mulyadi Ditangkap

Kuasa Hukum tak Terima Mukmin Mulyadi Ditangkap, Status DPO Jadi Pertanyaan

Kuasa hukum Rony E Hutahaean tak terima anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi ditangkap.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunMedan.com
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi saat dipaparkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023). Kuasa hukum Rony E Hutahaean tak terima Mukmin Mulyadi ditangkap. 

TRIBUNPADANG.COM - Kuasa hukum anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi tak terima kliennya ditangkap.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony E Hutahaean, Selasa (18/4/2023) malam.

Ia mengatakan pihaknya keberatan atas keputusan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang langsung memenjarakan kliennya.

Menurut Rony, Mukmin masih belum mengetahui kalau dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang.

"Soal penahanan, bahwa kami menyampaikan sekalipun ini berat dan menurut klien kami, sampai detik ini penahanan ini belum bisa diterima."

"Karena status DPO yang diterima itu masih menjadi pertanyaan buat dirinya," kata Rony E Hutahaean.

Baca juga: Polisi Tangkap Anggota DPRD Tanjungbalai Sumut Mukmin Mulyadi yang jadi DPO Narkoba

Meski merasa tak terima kliennya ditahan, Rony dan timnya belum mengetahui harus mengambil langkah apa selanjutnya.

Sejauh ini mereka hanya bisa memberikan support kepada anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

"Langkah hukum yang akan dilakukan masih belum kepikiran. Karena kami masih memberikan support yang baik kepada klien kami dengan kondisi penahanan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menahan Mukmin, terhitung Selasa 18 April setelah diperiksa kurang lebih selama 9 jam.

Mukmin dicecar 27 pertanyaan mengenai asal usul narkotika jenis ekstasi yang menjeratnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, penahanan ini sudah tepat setelah penyidik memeriksanya selama kurang lebih 9 jam.

Kemudian penyidik melakukan gelar perkara sebelum ia diputuskan untuk ditahan.

Yemi mengemukakan, usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.

"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga," kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pukul 22:05 WIB.

Yemi mengemukakan, usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan. (*/Tribun Medan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved