Kabupaten Agam

2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Tanjung Raya Agam, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ...

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan polisi dari 2 pengedar di Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku ditangkap polisi pada Kamis (30/3/2023) sekira pukul 23.30 malam. Diketahui, masing-masing pelaku berinisial RG (23) dan Y (40), warga setempat yang diduga pengedar sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan dua pelaku itu bermula dari hasil pengembangan polisi terhadap jaringan pengedar narkoba di Agam.

"Polisi juga mendapat laporan dari masyarakat setempat, terkait pelaku yang diduga menjadi pengedar barang haram itu," kata Aleyxi, Minggu (2/4/2023).

Aleyxi menyampaikan, hasil penangkapan dari dua pengedar sabu-sabu itu, polisi mendapati barang bukti berupa 15 paket siap edar, lalu, satu unit handphone merek Oppo dan uang tunai senilai Rp270 ribu.

Baca juga: Polres Payakumbuh Ungkap Jaringan Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja, 4 Pria Diringkus

Baca juga: Suami Istri di Bukittinggi Ditangkap Polisi Perkara Sabu, Sempat Buang Barang Bukti ke Kloset

"Sabu ini masing-masingnya dimiliki oleh RG sebanyak 13 paket dengan berat 0,9 gram, sementara pelaku Y memiliki dua paket dengan berat 1,51 gram," ungkap Aleyxi.

Penangkapan itu bermula saat polisi menginterogasi pelaku RG, menurut Aleyxi, pelaku RG ini mendapat narkotika itu dari pelaku Y.

"Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah kepunyaan mereka. Saat dilakukan penangkapan pun mereka kooperatif dan tidak ada perlawanan," terang Aleyxi.

Akibat perbuatan pelaku, kata Aleyxi, bisa dikenai Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya itu maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara," pungkas Aleyxi. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved