Kota Pariaman
Harpen Agus Bulyandi Resmi jadi Ketua DPRD Kota Pariaman, Gantikan Fitri Nora yang Dicopot Gerindra
Penggantian posisi ketua ini merupakan amanat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, yang dituangkan dengan keputusan Gubernur Sumatera Barat.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
DPP Partai Gerindra memutuskan untuk mencabut surat keputusan nomor 08-0089/DPP-GERINDRA/2019 (31/8/2019) dan surat keputusan nomor 03/0074/DPP-GERINDRA/2022 (2/3/2022).
Tentang posisi pimpinan ketua DPRD dan fraksi Partai Gerindra Kota Pariaman dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam surat keputusan itu ditetapkan ketua DPRD Kota Pariaman dari Partai Gerindra Fitri Nora dipindahkan menjadi ketua Fraksi Partai Gerindra periode 2022-2024.
Lalu, memutuskan ketua fraksi Partai Gerindra Harpen Agus Bulyandi sebagai ketua DPRD Kota Pariaman dari partai Gerindra periode 2022-2024.
Surat keputusan ini sudah diteruskan oleh DPP Partai Gerindra pada DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Sumatera Barat.
Baca juga: Dicopot Gerindra, Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar Akui Sudah Punya KTA PDIP
Sekretaris dewan DPRD Kota Pariaman Yusrizal berujar, bahwa surat keputusan Partai Gerindra itu sudah masuk sejak Rabu (2/11/2022).
Surat itu katanya sudah didisposisi pada ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora pada hari yang sama, namun Fitri Nora sedang melakukan dinas luar mulai 2 November hingga 5 November 2022.
Lalu pada 6 November hingga 9 November ketua DPRD Kota Pariaman melakukan pembahasan APBD Kota Pariaman, sehingga surat baru diberikan pada 13 November.
Setelah surat diberikan kata Yusrizal, Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora meminta waktu untuk mempelajari surat keputusan itu terlebih dahulu.
"Saya pikir wajar saja ketua ingin mempelajari dulu, karena ini persoalan yang urgen," katanya.
Baca juga: Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar Dicopot dari Gerindra, Disebut Sudah Bergabung ke Partai Lain
Sedangkan ia mengaku hanya menunggu putusan perintah kalau surat tersebut sudah didisposisi oleh ketua DPRD agar bisa diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Terpisah wakil DPRD Kota Pariaman Efrizal mengatakan, bahwa memang ada surat keputusan yang masuk dari DPP Partai Gerindra terkait pergantian ketua DPRD Kota Pariaman.
Surat keputusan ini katanya merupakan yang kedua masuk, sebelumnya surat serupa masuk pada Juli 2022, hanya saja ada beberapa permasalahan sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
"Kalau surat keputusan terbaru ini sudah jelas dan sudah didisposisi oleh sekretaris dewan ke ketua" jelasnya.
Setelah ini kata Efrizal pihaknya akan segera melakukan rapat internal dan rapat paripurna dalam waktu dekat.
Baca juga: Dapil Pileg 2024 Berubah, Gerindra Optimis Pertahankan Kursi Ketua DPRD Sijunjung
Ketua fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pariaman Harpen Agus Bulyandi berujar, bahwa melalui surat perintah itu ia siap untuk menjalankannya.
"Jadi melalui surat itu saya sebagai kader partai, siap melaksanakan perintah tersebut," terang Harpen Agus Bulyandi.
Lima Peserta Bimbel Gratis dari Sekolah Dinas Pemko Pariaman Lolos TNI |
![]() |
---|
Kealpaan Pemko Pariaman, 4 Camaba IPB Hampir Gagal Kuliah Lewat Program Beasiswa Saga Saja Plus |
![]() |
---|
Ketua Tim Pansel Sekda Kota Pariaman Sakit, Proses Seleksi 4 Calon Jadi Tertunda |
![]() |
---|
Bukan Karena Temuan, Rekomendasi BPK Buat Disdikpora Hentikan Kucuran Dana Persikopa Pariaman |
![]() |
---|
Persikopa Terabaikan Akibat Polemik Pengurus dan Pendanaan, Wali Kota Pariaman Dipertanyakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.