Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan
Rumah Singgah Bung Karno Runtuh, Kader PDIP Albert Hendra Lukman Minta Pemko Padang Tanggung Jawab
Albert mengatakan, Pemko Padang mesti bertanggung jawab atas peruntuhan rumah singgah Bung Karno karena tertuang dalam UU Cagar Budaya.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Aksi protes terkait dihancurkannya rumah cagar budaya yang memuat sejarah Presiden Seokarno, Senin (20/2/2023).
Ia menjelaskan, Kota Padang punya peninggalan sejarah pada bangunan cagar budaya, namun secara umum sudah tak terpelihara dan tak dilestarikan.
"Gempa 2009 kan banyak bangunan cagar budaya di kota tua yang roboh, harusnya Pemko Padang cepat menanggapinya, dengan meminta pemilik bangunan yang roboh membangun kembali seperti model lama, kemudian bisa saja memberikan semacam pengurangan biaya IMB atau menggratiskannya," imbuhnya.(*)
Berita Terkait: #Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan
| Update Pembangunan Ulang Rumah Singgah Bung Karno yang Dirobohkan: Tahap Penyusunan DED |
|
|---|
| Hanya 14 Dewan yang Hadir, Paripurna Internal Hak Interpelasi DPRD Padang soal Cagar Budaya Ditunda |
|
|---|
| Paripurna Internal DPRD Padang Terkait Hak Interpelasi tentang Cagar Budaya Digelar Hari Ini |
|
|---|
| Polemik Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno Berlanjut, DPRD Padang Agendakan Interpelasi Wako |
|
|---|
| DPRD Padang Gunakan Hak Interpelasi, Hendri Septa: Tidak Masalah, Itu Hak Dewan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.