Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan
Paripurna Internal DPRD Padang Terkait Hak Interpelasi tentang Cagar Budaya Digelar Hari Ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengagendakan rapat paripurna internal DPRD terkait hak interpelasi tentang cagar budaya, hari ini..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengagendakan rapat paripurna internal DPRD terkait hak interpelasi tentang cagar budaya, hari ini Jumat (12/5/2023).
Rapat paripurna ini digelar berdasarkan agenda Badan Musyawarah DPRD Kota Padang tanggal 28 April 2023 yang lalu di Gedung DPRD Kota Padang.
Rapat telah dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tadi dan saat ini masih berlangsung.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, papat paripurna ini sudah diagendakan oleh dewan.
Menurutnya, hak interpelasi ini untuk mempertanyakan persoalan bangunan cagar budaya di Jalan Ahmad Yani yang dihancurkan beberapa bulan yang lalu.
Baca juga: DPRD Padang Gunakan Hak Interpelasi, Hendri Septa: Tidak Masalah, Itu Hak Dewan
"Rapat paripurna interpelasi internal ini mempertanyakan bangunan cagar budaya yang dihancurkan," kata Syafrial Kani, ditemui, Selasa (9/5/2023) lalu.
Syafrial Kani mengatakan, penggunaan hak interpelasi ini sudah menjadi hak anggota dewan sebagai lembaga pengawas pemerintah kota.
Anggota DPRD Padang Budi Syahrial mengungkap alasannya mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang untuk mempertanyakan keluarnya izin berupa keterangan rencana kota (KRK) oleh Pemko Padang.
Sebab, kata dia, KRK inilah yang tentunya menjadi dasar pemilik menghancurkan.
Lanjutnya, padahal bangunan cagar budaya dalam undang-undang diatur dan dilindungi oleh negara.
Baca juga: Gunakan Hak Interpelasi, DPRD Padang Pertanyakan Rumah Singgah Bung Karno Dihancurkan
"Penghancuran ini tentu ada persetujuan dari Pemko Padang untuk dibangun bangunan lain, penghancuran bangunan cagar budaya yang dilindungi undang-undang ini tentu perlu kita pertanyakan ke Wali Kota," kata Budi Syahrial, Sabtu (8/4/2023).
Budi Syahrial menambahkan bangunan cagar budaya yang akan dibangun ulang itu, melalui pengajuan hak interpelasi ini juga untuk mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab membangun kembali.
"Bangunan ini juga harus dibangun kembali, siapa yang bertanggung jawab di sini, itu juga dipertanyakan," kata Budi Syahrial.
Budi Syahrial menegaskan pengajuan hak interpelasi bagi dewan hal biasa saja. Ini bentuk dari menjalankan tugas dan fungsi dewan dalam mengawasi dan mengawal Pemko Padang.
"Ini juga untuk mengawasi jalannya undang-undang bangunan cagar budaya, apalagi ini sudah menjadi isu nasional dan petinggi di pusat mempertanyakan kenapa dihancurkan, mahasiswa khususnya anak ideologi Bung Karno juga demo, untuk itu kita DPRD mengajukannya bagian fungsi pengawasan," kata Budi Syahrial. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Update Pembangunan Ulang Rumah Singgah Bung Karno yang Dirobohkan: Tahap Penyusunan DED |
![]() |
---|
Hanya 14 Dewan yang Hadir, Paripurna Internal Hak Interpelasi DPRD Padang soal Cagar Budaya Ditunda |
![]() |
---|
Polemik Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno Berlanjut, DPRD Padang Agendakan Interpelasi Wako |
![]() |
---|
DPRD Padang Gunakan Hak Interpelasi, Hendri Septa: Tidak Masalah, Itu Hak Dewan |
![]() |
---|
Gunakan Hak Interpelasi, DPRD Padang Pertanyakan Rumah Singgah Bung Karno Dihancurkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.