Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan
Gunakan Hak Interpelasi, DPRD Padang Pertanyakan Rumah Singgah Bung Karno Dihancurkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akan menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang, Hendri Septa. Syafrial Kani mengatakan..
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akan menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengatakan, dewan sudah mengagendakan paripurna hak interpelasi tersebut pada Jumat, 12 Mei 2023 nanti.
Ia menyebut, hak interpelasi ini untuk mempertanyakan persoalan bangunan cagar budaya di Jalan Ahmad Yani yang dihancurkan beberapa bulan yang lalu.
Bangunan itu dulunya pernah disinggahi beberapa bulan oleh Presiden Pertama RI, Sukarno saat masa perjuangan Kemerdekaan Indonesia.
"Rapat paripurna interpelasi internal ini mempertanyakan bangunan cagar budaya yang dihancurkan," kata Syafrial Kani, ditemui, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Budi Syahrial Ungkap Alasan Ajukan Hak Interpelasi Soal Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno
Syafrial Kani mengatakan, penggunaan hak interpelasi ini sudah menjadi hak anggota dewan sebagai lembaga pengawas pemerintah kota.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Padang Budi Syahrial mengungkap alasannya mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang.
Pihaknya, mempertanyakan alasan keluar izin berupa keterangan rencana kota (KRK) oleh Pemko Padang. Sebab KRK inilah yang tentunya menjadi dasar pemilik menghancurkan.
Lanjutnya, padahal bangunan cagar budaya dalam undang-undang diatur dan dilindungi oleh negara.
"Penghancuran ini tentu ada persetujuan dari Pemko Padang untuk dibangun bangunan lain, penghancuran bangunan cagar budaya yang dilindungi undang-undang ini tentu perlu kita pertanyakan ke Wali Kota," kata Budi Syahrial, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: 7 Anggota DPRD Padang Gunakan Hak Interpelasi, Pertanyakan Rumah Singgah Bung Karno yang Dihancurkan
Budi Syahrial menambahkan bangunan cagar budaya itu seharusnya dibangun ulang, pengajuan hak interpelasi ini juga untuk mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab membangun kembali.
"Bangunan ini juga harus dibangun kembali, siapa yang bertanggung jawab di sini, itu juga dipertanyakan," kata Budi Syahrial.
Budi Syahrial menegaskan pengajuan hak interpelasi bagi dewan hal biasa saja. Ini bentuk dari menjalankan tugas dan fungsi dewan dalam mengawasi dan mengawal Pemko Padang.
"Ini juga untuk mengawasi jalannya undang-undang bangunan cagar budaya, apalagi ini sudah menjadi isu nasional dan petinggi di pusat mempertanyakan kenapa dihancurkan, mahasiswa khususnya anak ideologi Bung Karno juga demo, untuk itu kita DPRD mengajukannya bagian fungsi pengawasan," kata Budi Syahrial
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Padang Hendri Septa tentang penghancuran rumah singgah Bung Karno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/rumah-emma-idham.jpg)