Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan
Budi Syahrial Ungkap Alasan Ajukan Hak Interpelasi Soal Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno
Anggota DPRD Padang Budi Syahrial mengungkap alasannya mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Anggota DPRD Padang Budi Syahrial mengungkap alasannya mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang.
Pihaknya, mempertanyakan alasan keluar izin berupa keterangan rencana kota (KRK) oleh Pemko Padang.
Sebab KRK inilah yang tentunya menjadi dasar pemilik menghancurakan.
Lanjutnya, padahal bangunan cagar budaya dalam undang-undang diatur dan dilindungi oleh negara.
"Penghancuran ini tentu ada persetujuan dari Pemko Padang untuk dibangun bangunan lain, penghancuran bangunan cagar budaya yang dilindungi undang-undang ini tentu perlu kita pertanyakan ke Wali Kota," kata Budi Syahrial, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: 7 Anggota DPRD Padang Gunakan Hak Interpelasi, Pertanyakan Rumah Singgah Bung Karno yang Dihancurkan
Budi Syahrial menambahkan bangunan cagar budaya itukan harus dibangun ulang, pengajuan hak interpelasi ini juga untuk mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab membangun kembali.
"Bangunan ini juga harus dibangun kembali, siapa yang bertanggung jawab disini, itu juga dipertanyakan," kata Budi Syahrial.
Budi Syahrial menegaskan pengajuan hak interpelasi bagi dewan hal biasa saja.
Ini bentuk dari menjalankan tugas dan fungsi dewan dalam mengawasi dan mengawal Pemko Padang.
"Ini juga untuk mengawasi jalananya undang-undang bangunan cagar budaya, apalagi ini sudah menjadi isu nasional dan petinggi di pusat mempertanyakan kenapa dihancurkan, mahasiswa khususnya anak ideologi Bung Karno juga demo, untuk itu kita DPRD mengajukannya bagian fungsi pengawasan," kata Budi Syahrial.
Baca juga: Masyarakat Sejarawan Indonesia dan Dinas Kebudayaan Sumbar Audiensi: Bahas Rumah Singgah Bung Karno
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Padang Hendri Septa tentang penghancuran rumah singgah Bung Karno.
Pengajuan hak interpelasi ini diprakasai oleh tujuh orang anggota DPRD Padang dari dua fraksi, Fraksi Golkar PDIP Nasdem, serta Fraksi Gerinda.
Tujuh orang anggota DPRD ini di antaranya Wismar Panjaitan, Iswanto Kwara dan Christian Rudi Kurniawan dari PDIP, Osman Ayub dari Partai Nasdem, Jumadi dari Partai Golkar, Musni Zen dan Budi Syahrial dari Partai Gerinda.
Baca juga: Wagub Sumbar Audy Joinaldy Menyayangkan Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno di Padang
Budi Syahrial mengatakan, tujuh orang anggota dari dua fraksi DPRD Padang ini sudah memenuhi syarat minimal untuk menggunakan hak interpelasi.
Pihaknya juga sudah menyerahkan surat pengajuan hak interpelasi tersebut kepada pimpinan DPRD Kota Padang.
Update Pembangunan Ulang Rumah Singgah Bung Karno yang Dirobohkan: Tahap Penyusunan DED |
![]() |
---|
Hanya 14 Dewan yang Hadir, Paripurna Internal Hak Interpelasi DPRD Padang soal Cagar Budaya Ditunda |
![]() |
---|
Paripurna Internal DPRD Padang Terkait Hak Interpelasi tentang Cagar Budaya Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Polemik Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno Berlanjut, DPRD Padang Agendakan Interpelasi Wako |
![]() |
---|
DPRD Padang Gunakan Hak Interpelasi, Hendri Septa: Tidak Masalah, Itu Hak Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.