Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan

Budi Syahrial Ungkap Alasan Ajukan Hak Interpelasi Soal Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno

Anggota DPRD Padang Budi Syahrial mengungkap alasannya mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Pantauan TribunPadang.com, pada Senin (13/2/2023) bangunan cagar budaya di Jalan Ahmad Yani Padang sudah rata dengan tanah. Disekelilingnya tampak dipagari dengan seng bewarna merah dan biru 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Anggota DPRD Padang Budi Syahrial mengungkap alasannya mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang.

Pihaknya, mempertanyakan alasan keluar izin berupa keterangan rencana kota (KRK) oleh Pemko Padang.

Sebab KRK inilah yang tentunya menjadi dasar pemilik menghancurakan.

Lanjutnya, padahal bangunan cagar budaya dalam undang-undang diatur dan dilindungi oleh negara.

"Penghancuran ini tentu ada persetujuan dari Pemko Padang untuk dibangun bangunan lain, penghancuran bangunan cagar budaya yang dilindungi undang-undang ini tentu perlu kita pertanyakan ke Wali Kota," kata Budi Syahrial, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: 7 Anggota DPRD Padang Gunakan Hak Interpelasi, Pertanyakan Rumah Singgah Bung Karno yang Dihancurkan

Budi Syahrial menambahkan bangunan cagar budaya itukan harus dibangun ulang, pengajuan hak interpelasi ini juga untuk mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab membangun kembali.

"Bangunan ini juga harus dibangun kembali, siapa yang bertanggung jawab disini, itu juga dipertanyakan," kata Budi Syahrial.

Budi Syahrial menegaskan pengajuan hak interpelasi bagi dewan hal biasa saja.

Ini bentuk dari menjalankan tugas dan fungsi dewan dalam mengawasi dan mengawal Pemko Padang.

"Ini juga untuk mengawasi jalananya undang-undang bangunan cagar budaya, apalagi ini sudah menjadi isu nasional dan petinggi di pusat mempertanyakan kenapa dihancurkan, mahasiswa khususnya anak ideologi Bung Karno juga demo, untuk itu kita DPRD mengajukannya bagian fungsi pengawasan," kata Budi Syahrial.

Baca juga: Masyarakat Sejarawan Indonesia dan Dinas Kebudayaan Sumbar Audiensi: Bahas Rumah Singgah Bung Karno

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Padang Hendri Septa tentang penghancuran rumah singgah Bung Karno.

Pengajuan hak interpelasi ini diprakasai oleh tujuh orang anggota DPRD Padang dari dua fraksi, Fraksi Golkar PDIP Nasdem, serta Fraksi Gerinda.

Tujuh orang anggota DPRD ini di antaranya Wismar Panjaitan, Iswanto Kwara dan Christian Rudi Kurniawan dari PDIP, Osman Ayub dari Partai Nasdem, Jumadi dari Partai Golkar, Musni Zen dan Budi Syahrial dari Partai Gerinda.

Baca juga: Wagub Sumbar Audy Joinaldy Menyayangkan Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno di Padang

Budi Syahrial mengatakan, tujuh orang anggota dari dua fraksi DPRD Padang ini sudah memenuhi syarat minimal untuk menggunakan hak interpelasi.

Pihaknya juga sudah menyerahkan surat pengajuan hak interpelasi tersebut kepada pimpinan DPRD Kota Padang.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved