Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan

Hanya 14 Dewan yang Hadir, Paripurna Internal Hak Interpelasi DPRD Padang soal Cagar Budaya Ditunda

Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang batal melaksanakan rapat paripurna internal DPRD terkait hak interpelasi tentang cagar ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Suasana menjelang Paripurna Internal Hak Interpelasi DPRD Padang soal cagar budaya di Gedung DPRD Kota Padang, Jumat (12/5/2023). Karena tidak memenuhi forum, paripurna akhirnya ditunda. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang batal melaksanakan rapat paripurna internal DPRD terkait hak interpelasi tentang cagar budaya, Jumat (12/5/2023).

Paripurna awalnya diagendakan mulai pukul 09.00 WIB, tetapi baru dimulai sekitar pukul 11.20 WIB di Gedung DPRD Kota Padang.

Paripurna juga sempat ditunda beberapa menit, karena kehadiran anggota DPRD Padang tidak memenuhi tata tertib, yaitu sebanyak 50 persen tambah satu.

Sebelum diputuskan ditunda, sempat terjadi perdebatan antara anggota DPRD yang meminta paripurna dilanjutkan dengan anggota dewan yang meminta ditunda.

Setelah mendiskusikan dengan pimpinan DPRD Padang lainnya, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengetuk palu dan memutuskan paripurna ditunda.

Baca juga: Paripurna Internal DPRD Padang Terkait Hak Interpelasi tentang Cagar Budaya Digelar Hari Ini

Baca juga: DPRD Padang Gunakan Hak Interpelasi, Hendri Septa: Tidak Masalah, Itu Hak Dewan

Ia menyampaikan dari 45 anggota dewan, yang hadir dan menandatangani daftar hadir hanya berjumlah 14 orang.

Sementa lainnya, izin karena sakit sebanyak 3 orang, tidak ada berita atau kabar sebanyak 28 orang.

"Dengan begitu forum tidak tercapai, sesuai dengan tata tertib Pasal 39 ayat (2), untuk mengambil keputusan harus dihadiri 50 persen plus satu. Karena forum tidak terpenuhi, maka rapat dapat akan kita scor atau ditunda," ujarnya

Syafrial Kani mengatakan sesuai tertib paripurna penundaan paripurna dilakukan dua kali 15 menit, jika tidak hadir juga maka paripurna tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Hingga batas waktu tersebut, jumlah anggota DPRD Padang yang hadir tidak memenuhi korum sehingga tidak bisa dilanjutkan paripurna.

"Paripurna hari ini akan diundur paling lama tiga hari," kata Syafrial Kani. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved