Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan
Hanya 14 Dewan yang Hadir, Paripurna Internal Hak Interpelasi DPRD Padang soal Cagar Budaya Ditunda
Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang batal melaksanakan rapat paripurna internal DPRD terkait hak interpelasi tentang cagar ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang batal melaksanakan rapat paripurna internal DPRD terkait hak interpelasi tentang cagar budaya, Jumat (12/5/2023).
Paripurna awalnya diagendakan mulai pukul 09.00 WIB, tetapi baru dimulai sekitar pukul 11.20 WIB di Gedung DPRD Kota Padang.
Paripurna juga sempat ditunda beberapa menit, karena kehadiran anggota DPRD Padang tidak memenuhi tata tertib, yaitu sebanyak 50 persen tambah satu.
Sebelum diputuskan ditunda, sempat terjadi perdebatan antara anggota DPRD yang meminta paripurna dilanjutkan dengan anggota dewan yang meminta ditunda.
Setelah mendiskusikan dengan pimpinan DPRD Padang lainnya, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani mengetuk palu dan memutuskan paripurna ditunda.
Baca juga: Paripurna Internal DPRD Padang Terkait Hak Interpelasi tentang Cagar Budaya Digelar Hari Ini
Baca juga: DPRD Padang Gunakan Hak Interpelasi, Hendri Septa: Tidak Masalah, Itu Hak Dewan
Ia menyampaikan dari 45 anggota dewan, yang hadir dan menandatangani daftar hadir hanya berjumlah 14 orang.
Sementa lainnya, izin karena sakit sebanyak 3 orang, tidak ada berita atau kabar sebanyak 28 orang.
"Dengan begitu forum tidak tercapai, sesuai dengan tata tertib Pasal 39 ayat (2), untuk mengambil keputusan harus dihadiri 50 persen plus satu. Karena forum tidak terpenuhi, maka rapat dapat akan kita scor atau ditunda," ujarnya
Syafrial Kani mengatakan sesuai tertib paripurna penundaan paripurna dilakukan dua kali 15 menit, jika tidak hadir juga maka paripurna tersebut tidak bisa dilaksanakan.
Hingga batas waktu tersebut, jumlah anggota DPRD Padang yang hadir tidak memenuhi korum sehingga tidak bisa dilanjutkan paripurna.
"Paripurna hari ini akan diundur paling lama tiga hari," kata Syafrial Kani. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)
________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News
Update Pembangunan Ulang Rumah Singgah Bung Karno yang Dirobohkan: Tahap Penyusunan DED |
![]() |
---|
Paripurna Internal DPRD Padang Terkait Hak Interpelasi tentang Cagar Budaya Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Polemik Penghancuran Rumah Singgah Bung Karno Berlanjut, DPRD Padang Agendakan Interpelasi Wako |
![]() |
---|
DPRD Padang Gunakan Hak Interpelasi, Hendri Septa: Tidak Masalah, Itu Hak Dewan |
![]() |
---|
Gunakan Hak Interpelasi, DPRD Padang Pertanyakan Rumah Singgah Bung Karno Dihancurkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.