Kasus Narkoba

Polisi Tangkap Pria di Gunung Pangilun Padang karena Simpan Sabu di Dalam Rumah

Satresnarkoba) Polresta Padang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Polresta Padang
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA: Tersangka ROS (32) saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Padang, Selasa (7/10/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar dan alat hisap. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial ROS (32) ditangkap petugas di dalam kamar sebuah rumah yang beralamat di Berok, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diduga memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli, menjual, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius memimpin langsung operasi penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga: Dinkes Pasbar Catat 106 Ribu Warga Telah Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis hingga September 2025

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas memperoleh informasi bahwa orang yang diduga sebagai pelaku tengah berada di dalam kamarnya di rumah yang beralamat di Berok, Gunung Pangilun.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat pelaku diketahui berada di dalam rumahnya, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, lalu menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Martadius.

Tim kemudian segera bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa empat lembar plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu, empat lembar plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, alat hisap serta beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi merupakan miliknya sendiri dan berada dalam penguasaannya.

Baca juga: Bupati Pasaman Barat Buka TMMD ke-126 di Kinali, Percepat Pembangunan dan Sejahterakan Masyarakat

Petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.

Martadius menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Padang.

Ia menegaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang telah diverifikasi dan dibuktikan melalui penyelidikan di lapangan.

Dengan tertangkapnya pelaku, Satresnarkoba Polresta Padang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Padang.

Martadius juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta mengimbau agar masyarakat tidak segan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved