Bangunan Cagar Budaya Dihancurkan

Gunakan Hak Interpelasi, DPRD Padang Pertanyakan Rumah Singgah Bung Karno Dihancurkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akan menggunakan hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang, Hendri Septa. Syafrial Kani mengatakan..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Google Maps
Foto tangkapan layar Google Rumah Tinggal Emma Idham didirikan tahun 1930 ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007. Rumah yang pernah disinggahi Presiden Pertama RI, Sukarno itu kini telah dihancurkan. 

Pengajuan hak interpelasi ini diprakarsai oleh tujuh orang anggota DPRD Padang dari dua fraksi, Fraksi Golkar PDIP Nasdem, serta Fraksi Gerinda.

Tujuh orang anggota DPRD ini di antaranya Wismar Panjaitan, Iswanto Kwara dan Christian Rudi Kurniawan dari PDIP, Osman Ayub dari Partai Nasdem, Jumadi dari Partai Golkar, Musni Zen dan Budi Syahrial dari Partai Gerinda. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved