Kota Padang

Tak Penuhi Syarat Tahun Lalu, Serak Gulo dan Saluang Diajukan Lagi jadi Warisan Budaya Kota Padang

Pemko Padang terus mengoptimalkan pengkajian mengenai objek warisan budaya untuk mempertahankan eksistensi warisan budaya tak benda.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Tradisi 'serak gulo' yang diadakan oleh keturunan etnis India di Jalan Pasar Batipuh Nomor 19, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar, Sabtu (24/12/2022). Pemko Padang kembali mengajukan Serak Gulo sebagai WBTI pada 2023 setelah gagal di tahun 2022. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kota Padang saat ini sudah memiliki tiga Warisan Budaya Takbenda (WBTI) yang ditetapkan oleh Kemendikbu Ristek.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mengoptimalkan pengkajian mengenai objek warisan budaya untuk mempertahankan eksistensi warisan budaya tak benda.

Kepala Bidang Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Syamdani menyebutkan, hingga saat ini sudah tiga warisan budaya Kota Padang yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai WBTI.

"Kita terus optimalkan. Kalau bukan kita yang memepertahankan warisan budaya, siapa lagi? Beberapa kajian terus kita lakukan untuk pengajuan tahun ini," terangnya, Rabu (15/2/2023)

Tiga warisan budaya Kota Padang yang sudah terdaftar pada WBTI Kemendikbudristek itu diantaranya Rumah Gadang Kajang Padati, Tari Balanse Madam, dan Gamad.   

Baca juga: 2 Tahun Absen, Ratusan Warga Perebutkan 3 Ton Gula Saat Tradisi Serak Gulo di Padang

Rumah Kajang Padati di Gunung Sarik, Kuranji, Kota Padang. Rumah Kajang Padati menjadi salah satu warisan budaya takbenda yang ditetapkan Kemenristek
Rumah Kajang Padati di Gunung Sarik, Kuranji, Kota Padang. Rumah Kajang Padati menjadi salah satu warisan budaya takbenda yang ditetapkan Kemenristek (TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri)

Kota Padang disebutkannya, sebenarnya mempunyai beragam aset sejarah berupa fisik dan nonfisik. 

"Tahun 2022 kemarin, kita mengusulkan banyak 3 diantaranya Serak Gulo, Saluang. Namun hanya Rumah Gadang Kajang Padati yang memenuhi syarat," ujarnya lagi.
 
Tahun ini, warisan budaya yang belum memenuhi syarat pada tahun 2022 akan diajukan kembali. 

Kemudian dilakukan kembali pengkajian lebih dalam baik secara akademis dan pendalaman dari masing-masing maestro.

"Tugas kita untuk melindungi, melestarikan dan mengembangkan karya budaya yang sudah diberi oleh leluhur kita. Dengan mendaftarkan karya menjadi warisan budaya tak benda Indonesia," tuturnya. (*)

Baca juga: Semarak Malam Kedua Pedati ke-12 di Jam Gadang, Pemkab 50 Kota Utus Saluang Dendang

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved