Kabupaten Agam
Tiga Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bukittinggi di Agam, 20 Paket Sabu-sabu Diamankan
Sebanyak 20 paket narkoba jenis sabu-sabu diamankan polisi dari tiga pelaku di lokasi berbeda pada Senin (6/2/2023) lalu. AKP Syafri mengatakan ....
Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Sebanyak 20 paket narkoba jenis sabu-sabu diamankan polisi dari tiga pelaku di lokasi berbeda pada Senin (6/2/2023) lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I itu ditangkap dalam rentang waktu berdekatan.
Kendati demikian, kata Syafri, tiga pelaku tersebut antara satu sama lain tidak saling berhubungan.
"Tim telah mengamankan pelaku di tiga lokasi berbeda, antara pelaku satu dengan lainnya tidak ada keterkaitan," ungkap Syafri kepada TribunPadang.com, Rabu (8/2/2023).
Syafri menyebut, penangkapan pertama dilakukan kepada pelaku berinsial GA (31) sekira pukul 14.30 siang. Pelaku GA ditangkap polisi di rumahnya yang beralamat di Nagari Panampuang, Ampek Angkek.
Baca juga: Simpan 3 Paket Sabu, Pria di Alahan Panjang Solok Diringkus Polisi
"Dari pelaku GA, polisi menemukan 10 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Lalu ada juga satu timbangan digital serta delapan helai plastik bening," kata Syafri.
Setelah pelaku GA ditangkap, kata Syafri, polisi kembali mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba sekira pukul 15.30 sore. Setelahnya, polisi mengamankan pelaku AK (34).
"Pelaku AK ditangkap karena dapat informasi dari personel, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket sabu," terang Syafri.
Pelaku AK, kata Syafri, ditangkap polisi di kawasan depan SPBU Canduang, Agam.
Syafri menuturkan, setelah dua pelaku ditangkap polisi, pihaknya kembali mengamankan seorang pelaku lagi di Canduang Koto Laweh sekira pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Dilaporkan Sering Transaksi Sabu, Polisi Tangkap Seorang Tukang Parkir di Padang
Penangkapan itu terjadi sekira pukul 16.00 sore, kata Syafri, pelaku ketiga yang ditangkap itu berinisial MS (34).
"Pelaku ke tiga ini, ditangkap juga di rumahnya. Dari tangan pelaku diamankan tujuh paket sabu-sabu dan satu unit timbangan digital," kata MS.
Syafri menjelaskan, akibat perbuatan ketiga pelaku itu, mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Ancaman tersebut, kata Syafri, diatur di Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Pembangunan Sumur Bor di PGRM Agam Diizinkan, Donatur Diminta Pastikan Pembebasan Tanah Hibah |
![]() |
---|
Wali Jorong PGRM Agam Kena SP1 dari Camat Akibat Buntut Perobekan Surat Hibah Sumur Bor |
![]() |
---|
Kebutuhan Air Bersih Menipis, Warga PGRM Agam Sangat Berharap Bantuan Sumur Bor dari Donatur |
![]() |
---|
Kronologi Perseteruan Warga dan Wali Jorong PGRM Agam, Dinilai Arogan saat Meminta Masukan |
![]() |
---|
Buntut Perobekan Surat Hibah Sumur, Masyarakat Desak Wali Jorong PGRM Agam Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.