Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup dan Sistem Proporsional Terbuka dalam Pemilu 2024?

Hal tersebut karena seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Mona Triana
TribunJogja
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 

Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

Sedangkan kelebihan sistem proporsional terbuka adalah:

Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.

Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan kandidat.

Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya.

Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.

Akan tetapi, sistem proporsional tertutup juga mempunyai beberapa kelemahan, yaitu:

Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.

Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.

Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.

Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.

Sedangkan kelemahan sistem proporsional terbuka adalah:

Membutuhkan modal politik yang cukup besar sehingga peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.

Penghitungan hasil suara rumit.

Sulit menegakkan kuota gender dan etnis.

Muncul potensi mereduksi peran parpol.

Persaingan antarkandidat di internal partai.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved