Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup dan Sistem Proporsional Terbuka dalam Pemilu 2024?
Hal tersebut karena seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUNPADANG.COM - Mencuat isu soal wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut karena seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari berbagai sumbar sistem proporsional tertutup adalah salah satu sistem perwakilan berimbang di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.
Menurut sebagian kalangan, jika sistem proporsional tertutup diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang seolah mengingatkan lagi kepada praktik di masa Orde Lama dan Orde Baru.
Sedangkan sistem proporsional terbuka sudah diterapkan sejak Pemilu 2004 supaya proses itu menjadi lebih demokratis.
Baca juga: 8 Parpol Nyatakan Sikap Tolak Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Ada 5 Poin Penting
Kelebihan dan kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup
Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).
Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.
Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.
Dalam sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh. Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Baca juga: Partai Ummat Incar 3 Besar Kursi DPRD Sumbar di Pemilu 2024, Sebut Tengah Lirik Tokoh untuk DPR RI
Kelebihan sistem proporsional tertutup adalah:
Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.
Mampu meminimalisir praktik politik uang.
Partai Golkar Hormati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, KPU Sijunjung Sambut Baik dan Ikuti Petunjuk Pusat |
![]() |
---|
Disdik Sijunjung Tunggu Aturan Teknis Terkait Putusan MK Wajibkan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis |
![]() |
---|
Imbas Putusan MK soal Pemilu Tak Serentak, Masa Jabatan DPRD Berpotensi Lebih 5 Tahun |
![]() |
---|
Pemisahan Pemilu dan Pilkada: MK Putuskan Jeda Waktu untuk Hindari Pragmatisme Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.