Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Kelanjutan Kasus Teddy Minahasa, Polisi yang Terjerat Narkoba, Berkas Perkara Belum Lengkap
Kasus Teddy Minahasa, polisi yang terjerat narkoba masih berlanjut namun belum sampai ke persidangan.
"Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan," kata Kepala Bidaang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mustaqpirin: Itu Tidak Benar!
Sebagaimana diketahui, berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa telah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta lebih dari dua pekan lalu, yaitu Jumat (25/11/2022).
Padahal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 110 ayat 4 disebutkan bahwa penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengirim kembali berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (25/11/2022).
"Iya (dikirim hari Jumat)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Baca juga: Respon Kejari Bukittinggi Soal Permintaan Hotman Paris Jadi Saksi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Sebagaimana diketahui, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Tak hanya Teddy, berkas perkara para tersangka lain dalam kasus ini juga akan dilimpahkan lagi ke Kejati DKI Jakarta pada hari yang sama.
Totalnya ada tujuh berkas perkara yang akan dikirim pada hari ini.
Tujuh berkas perkara tersebut atas nama Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darwawan, Samsul Maarif alias Arif, dan Linda Pujiastuti.
"Polda (ada) tujuh berkas," kata Mukti.
Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Minta Kejari Agam dan Bukittinggi Dipanggil Jadi Saksi
Permohonan Justice Collaborator Ditolak, AKBP Dody dkk Siapkan Strategi Terbaik untuk Persidangan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan AKBP Dody Prawiranegara dkk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dari penolakan itu, tim penasehat hukum AKBP Dody dkk akan melakukan analisis agar dapat merumuskan strategi di dalam persidangan mendatang.
"Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti,” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk, Adriel Purba dalam keterangan resminya pada Selasa (13/12/2022).
Menurut Adriel, penolakan JC itu takkan lantas menghentikan kliennya untuk mengungkap peran sentral Teddy Minahasa dalam kasus ini di persidangan nanti.