Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Kelanjutan Kasus Teddy Minahasa, Polisi yang Terjerat Narkoba, Berkas Perkara Belum Lengkap

Kasus Teddy Minahasa, polisi yang terjerat narkoba masih berlanjut namun belum sampai ke persidangan.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com
Kasus Teddy Minahasa, polisi yang terjerat narkoba masih berlanjut namun belum sampai ke persidangan. 

"Sebenarnya investigasi untuk risiko ancaman itu sudah dilakukan. Seperti yang kami sampaikan tadi oleh penyidik bahwa misalkan tempat penahanan ada penempatan yang berbeda dan kita juga sudah melalakukan pendalaman juga entah informasi sejauh ini terkait dengan ancaman," kata Syahrial di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).

Dikatakan Syahrial bahwa ancaman dalam Undang-Undang LPSK sifatnya mempengaruhi keterangan.

"Kalau kita lihat definisi ancaman dalam UU LPSK tidak identik dengan intimidasi yang sifatnya kekerasan fisik namun upaya untuk mempengaruhi keterangan," sambungnya.

Kemudian dikatakan Syahrial sering disampaikan Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk terkait adanya upaya-upaya melakuan intervensi untuk mempengaruhi keterangan dari kliennya itu.

"Sebab itu berdasarkan data informasi yang kami terima memang terjadi namun sejauh ini para tersangka ini masih konsisten dengan keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tegasnya.

Maka dari itu menurut Syahrial bahwa LPSK bukan berarti menihilkan adanya ancaman. Tapi bentuk ancamannya relatif terkelola terutama dengan kondisi saat ini.

Baca juga: Ada Konspirasi di Kasus Narkoba, Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa Sebagai Korban

AKBP Dody Cs Tantang Hotman Paris Ajukan JC Irjen Teddy Minahasa Usai Dituding Jadi Pelaku Utama

Kubu AKBP Dody Prawiranegara Cs menantang eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengajukan Justice Collaborator jika beranggapan bukan sebagai dalang utama kasus peredaran narkoba.

Kuasa hukum Dody Cs, Adriel Viari Purba menjelaskan, tantangan itu dilontarkan kliennya guna merespon tudingan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang menyebut ditolaknya pengajuan JC Dody Cs oleh LPSK lantaran merupakan pelaku utama.

Padahal kata dia dalam keterangannya, LPSK justru menilai keterangan Dody Cs dinilai penting untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.

Adriel pun kemudian tetap bersikeras bahwa pelaku utama dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram itu merupakan Irjen Teddy Minahasa.

"Jika Pak Hotman merasa TM bukan bandar, saya tantang Pak Hotman untuk mengajukan JC ke LPSK," ucap Adriel dalam keterangan resminya, Rabu (14/12/2022).

Kemudian Adriel balik menuding Teddy Minahasa lah sebagai bandar dalam kasus narkoba ini.

Pasalnya menurut dia, pengendalian narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram itu selama ini justru ada pada Teddy Minahasa.

"Kendati di UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika istilah bandar tidak dikenal, tapi semua tindakan Irjen TM menunjukan hal tersebut," kata dia.

"Karena bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan sesuatu secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi tersebut," sambungnya.

Lanjut Adriel, meski permohonan JC kliennya itu berujung penolakan dari LPSK, ia mengaku tetap mengapresiasi keputusan tersebut.

Dirinya beralasan, walaupun ditolak, LPSK dikatakanya tetap memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya agar ruang tahanan Dody dipisah dengan Teddy Minahasa.

"Meski permohonan sebagai JC ditolak LPSK, saya dan klien akan konsisten membuktikan bahwa Irjen TM merupakan bandar dalam peredaran sabu 5 kilogram," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Kabar Kasus Narkoba yang Menyeret Polisi Tajir Irjen Teddy Minahasa ?,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved