Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Kelanjutan Kasus Teddy Minahasa, Polisi yang Terjerat Narkoba, Berkas Perkara Belum Lengkap
Kasus Teddy Minahasa, polisi yang terjerat narkoba masih berlanjut namun belum sampai ke persidangan.
TRIBUNPADANG.COM - Kasus Teddy Minahasa, polisi yang terjerat narkoba masih berlanjut namun belum sampai ke persidangan.
Hingga kini berkas perkaranya ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan belum dinyatakan lengkap atau P21.
Diketahui, dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yang adalah anggota Polri.
Satu di antaranya ialah Irjen Pol Teddy Minahasa yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Senin (24/10/2022).
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Polisi Terkaya Disebut-sebut Punya Bisnis Tambang
Selain itu, terdapat empat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam pusaran peredaran narkoba.
Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni:
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).
Baca juga: Terkait Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara Ikuti Konfrontasi Hari Ini
Dua Pekan Berlalu, Kejaksaan Masih Teliti Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa dkk
Berkas perkara kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa masih berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebutkan bahwa berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa peneliti yang ditugaskan alias P16.
"Masih tahap penelitian kembali oleh jaksa peneliti," katanya saat dihubungi pada Selasa (13/12/2022).
Sementara dari pihak kepolisian mengklaim bahwa berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan telah dibuat selengkap-lengkapnya.
"Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan," kata Kepala Bidaang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan pada Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mustaqpirin: Itu Tidak Benar!
Sebagaimana diketahui, berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa telah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta lebih dari dua pekan lalu, yaitu Jumat (25/11/2022).
Padahal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 110 ayat 4 disebutkan bahwa penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengirim kembali berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (25/11/2022).
"Iya (dikirim hari Jumat)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Baca juga: Respon Kejari Bukittinggi Soal Permintaan Hotman Paris Jadi Saksi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Sebagaimana diketahui, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Tak hanya Teddy, berkas perkara para tersangka lain dalam kasus ini juga akan dilimpahkan lagi ke Kejati DKI Jakarta pada hari yang sama.
Totalnya ada tujuh berkas perkara yang akan dikirim pada hari ini.
Tujuh berkas perkara tersebut atas nama Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darwawan, Samsul Maarif alias Arif, dan Linda Pujiastuti.
"Polda (ada) tujuh berkas," kata Mukti.
Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Minta Kejari Agam dan Bukittinggi Dipanggil Jadi Saksi
Permohonan Justice Collaborator Ditolak, AKBP Dody dkk Siapkan Strategi Terbaik untuk Persidangan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan AKBP Dody Prawiranegara dkk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dari penolakan itu, tim penasehat hukum AKBP Dody dkk akan melakukan analisis agar dapat merumuskan strategi di dalam persidangan mendatang.
"Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti,” ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk, Adriel Purba dalam keterangan resminya pada Selasa (13/12/2022).
Menurut Adriel, penolakan JC itu takkan lantas menghentikan kliennya untuk mengungkap peran sentral Teddy Minahasa dalam kasus ini di persidangan nanti.
Termasuk pula soal barang bukti sabu lima kilogram yang diduga ada keterlibatan Irjen Teddy.
"Perlu kami sampaikan, perkara ini bukan tentang klien kami, tapi tentang seorang jenderal bintang dua yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran lima kilogram sabu," kata Adriel.
Berdasarkan temuan yang diklaim pihaknya itu, Adriel pun menilai bahwa LPSK semestinya mempertimbangkan status JC terhadap Dody.
"Seharusnya LPSK bisa mempertimbangkan status JC terhadap AKBP Dody dkk."
Sebelumnya, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti dalam perkara Narkotika yang melibatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
Pertimbangan LPSK menolak permohonan tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK menilai bahwa keterangan atau kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon.
"Seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat Polda Metro Jaya yang diawali dari tertangkapnya jual beli sabu-sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kasranto dan anggotanya Janto," kata Juru Bicara LPSK, Syahrial Martanto pada Selasa (13/12/2022).
Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus.
"Melalui pemisahan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," katanya.
Di sisi lain, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya atau status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan tersangka atau terdakwa Teddy Minahasa.
"Berkenaan dengan permohonan perlindungan sebagai saksi dimaksud, maka yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonannya kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelahaan untuk mendapatkan keputusan Pimpinan LPSK," ujar Syahrial.
Baca juga: Bantah Hotman Paris, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara: Penjualan Sabu Perintah Teddy Minahasa
LPSK Benarkan Ada Ancaman pada AKBP Doddy Dkk, Klaim Masih Konsisten dengan Keterangan BAP
Syahrial Martanto, tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) benarkan ada ancaman yang diterima oleh tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti.
Adapun ketiganya saat ini tengah menjadi tersangka kasus narkotika yang melibatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
"Sebenarnya investigasi untuk risiko ancaman itu sudah dilakukan. Seperti yang kami sampaikan tadi oleh penyidik bahwa misalkan tempat penahanan ada penempatan yang berbeda dan kita juga sudah melalakukan pendalaman juga entah informasi sejauh ini terkait dengan ancaman," kata Syahrial di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).
Dikatakan Syahrial bahwa ancaman dalam Undang-Undang LPSK sifatnya mempengaruhi keterangan.
"Kalau kita lihat definisi ancaman dalam UU LPSK tidak identik dengan intimidasi yang sifatnya kekerasan fisik namun upaya untuk mempengaruhi keterangan," sambungnya.
Kemudian dikatakan Syahrial sering disampaikan Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk terkait adanya upaya-upaya melakuan intervensi untuk mempengaruhi keterangan dari kliennya itu.
"Sebab itu berdasarkan data informasi yang kami terima memang terjadi namun sejauh ini para tersangka ini masih konsisten dengan keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tegasnya.
Maka dari itu menurut Syahrial bahwa LPSK bukan berarti menihilkan adanya ancaman. Tapi bentuk ancamannya relatif terkelola terutama dengan kondisi saat ini.
Baca juga: Ada Konspirasi di Kasus Narkoba, Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa Sebagai Korban
AKBP Dody Cs Tantang Hotman Paris Ajukan JC Irjen Teddy Minahasa Usai Dituding Jadi Pelaku Utama
Kubu AKBP Dody Prawiranegara Cs menantang eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengajukan Justice Collaborator jika beranggapan bukan sebagai dalang utama kasus peredaran narkoba.
Kuasa hukum Dody Cs, Adriel Viari Purba menjelaskan, tantangan itu dilontarkan kliennya guna merespon tudingan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang menyebut ditolaknya pengajuan JC Dody Cs oleh LPSK lantaran merupakan pelaku utama.
Padahal kata dia dalam keterangannya, LPSK justru menilai keterangan Dody Cs dinilai penting untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.
Adriel pun kemudian tetap bersikeras bahwa pelaku utama dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram itu merupakan Irjen Teddy Minahasa.
"Jika Pak Hotman merasa TM bukan bandar, saya tantang Pak Hotman untuk mengajukan JC ke LPSK," ucap Adriel dalam keterangan resminya, Rabu (14/12/2022).
Kemudian Adriel balik menuding Teddy Minahasa lah sebagai bandar dalam kasus narkoba ini.
Pasalnya menurut dia, pengendalian narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram itu selama ini justru ada pada Teddy Minahasa.
"Kendati di UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika istilah bandar tidak dikenal, tapi semua tindakan Irjen TM menunjukan hal tersebut," kata dia.
"Karena bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan sesuatu secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi tersebut," sambungnya.
Lanjut Adriel, meski permohonan JC kliennya itu berujung penolakan dari LPSK, ia mengaku tetap mengapresiasi keputusan tersebut.
Dirinya beralasan, walaupun ditolak, LPSK dikatakanya tetap memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya agar ruang tahanan Dody dipisah dengan Teddy Minahasa.
"Meski permohonan sebagai JC ditolak LPSK, saya dan klien akan konsisten membuktikan bahwa Irjen TM merupakan bandar dalam peredaran sabu 5 kilogram," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Kabar Kasus Narkoba yang Menyeret Polisi Tajir Irjen Teddy Minahasa ?,