Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mustaqpirin: Itu Tidak Benar!
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin menjelaskan penggunaan barang bukti untuk persidangan kasus 41,4 kilogram di Bukittinggi, ...
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Mustaqpirin menjelaskan penggunaan barang bukti untuk persidangan kasus 41,4 kilogram di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Hal ini ia sampaikan untuk menjawab sekaligus membantah pernyataan Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy Minahasa terkait barang bukti sabu yang hilang.
"Tidak benar (5 kilogram), penyisihan untuk barang bukti untuk persidangan itu hanya 4,3 kilogram untuk persidangan," kata Mustaqpirin diwawancarai TribunPadang.com, Rabu (23/11/2022).
Dia menjelaskan, barang bukti untuk persidangan itu disisihkan persisnya 4.351,38 gram dari tujuh orang tersangka dengan jumlah yang berbeda setiap tersangkanya.
Adapun penyisihan sebanyak itu, kata Mustaqpirin diperlukan dalam persidangan sebagai representasi dari keseluruhan barang bukti yang diamankan dari setiap tersangka.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Barbuk 5 Kg yang Hilang di Tangan Jaksa, Irjen Teddy Cabut BAP dan di BAP Ulang
Baca juga: Respon Kejari Bukittinggi Soal Permintaan Hotman Paris Jadi Saksi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
"Aturan baku untuk penyisihan barang bukti ini tidak ada. Tapi, barang bukti yang kita bawa ke persidangan itu nantinya bisa merepresentasikan semua barang bukti," terangnya.
"Barang buktinya kan disimpan dalam kemasan, satu kemasan itu beratnya beragam. Jadi barang buktinya ada yang kita sisihkan satu bungkus untuk merepresentasikan sabu dalam satu bungkusnya itu, besarnya juga" tuturnya.
Lebih rinci Mustaqpirin menjelaskan, semua barang bukti yang disisihkan itu disimpan oleh dua Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berbeda, yaitu Kejari Bukittinggi dan Agam.
Di Kejari Agam ada total 3.638,59 gram sabu sebagai barang bukti untuk empat orang tersangka dan Kejari Bukittinggi 672,73 gram sabu untuk tiga orang tersangka.
"Karena yang proses kasusnya berbeda, empat tersangka itu diproses oleh kejari Agam dan tiga lagi Kejari Bukittinggi. Kalau kita di sini tidak memegang barang bukti," jelasnya.
Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Minta Kejari Agam dan Bukittinggi Dipanggil Jadi Saksi
Soal dugaan penggantian barang bukti yang dilakukan oleh Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa, dia enggan berkomentar, karena merupakan kewenangan dari polisi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy Minahasa menyampaikan barang bukti yang hilang seberat 5 kilogram di Bukittinggi berada di tangan kejaksaan.
Ia menyampaikan, tidak ada ikut campur tangan kliennya soal barang bukti yang sebelumnya disebut hilang tersebut.
Mengiringi pernyataannya itu, Hotman menyebut kliennya telah mencabut BAP dirinya terhadap tersangka lainnya dan ia di-BAP ulang.
Sekedar informasi, kasus ini mencuat setelah tertangkapnya pengedar narkoba oleh Polda Metro Jaya. Setelah pengembangan kasus itupun mengarah ke Teddy Minahasa.
Baca juga: 35 Kg Barang Bukti Sabu Dimusnahkan, Kapolda Sumbar: Upaya Memberantas Narkotika di Ranah Minang
Teddy diduga memangkas 5 kilogram sabu dari total barang bukti 41,4 kilogram yang disita. Sebanyak 5 kilogram itu diduga diganti dengan tawas.
Teddy tak bermain sendirian, kasus ini juga menyeret polisi lainnya, salah satunya adalah mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara. (TribunPadang.com)