Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Kelanjutan Kasus Teddy Minahasa, Polisi yang Terjerat Narkoba, Berkas Perkara Belum Lengkap

Kasus Teddy Minahasa, polisi yang terjerat narkoba masih berlanjut namun belum sampai ke persidangan.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com
Kasus Teddy Minahasa, polisi yang terjerat narkoba masih berlanjut namun belum sampai ke persidangan. 

Termasuk pula soal barang bukti sabu lima kilogram yang diduga ada keterlibatan Irjen Teddy.

"Perlu kami sampaikan, perkara ini bukan tentang klien kami, tapi tentang seorang jenderal bintang dua yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran lima kilogram sabu," kata Adriel.

Berdasarkan temuan yang diklaim pihaknya itu, Adriel pun menilai bahwa LPSK semestinya mempertimbangkan status JC terhadap Dody.

"Seharusnya LPSK bisa mempertimbangkan status JC terhadap AKBP Dody dkk."

Sebelumnya, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti dalam perkara Narkotika yang melibatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.

Pertimbangan LPSK menolak permohonan tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK menilai bahwa keterangan atau kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon.

"Seperti diketahui, adanya pengungkapan oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat Polda Metro Jaya yang diawali dari tertangkapnya jual beli sabu-sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru Kasranto dan anggotanya Janto," kata Juru Bicara LPSK, Syahrial Martanto pada Selasa (13/12/2022).

Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus.

"Melalui pemisahan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," katanya.

Di sisi lain, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya atau status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan tersangka atau terdakwa Teddy Minahasa.

"Berkenaan dengan permohonan perlindungan sebagai saksi dimaksud, maka yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonannya kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelahaan untuk mendapatkan keputusan Pimpinan LPSK," ujar Syahrial.

Baca juga: Bantah Hotman Paris, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara: Penjualan Sabu Perintah Teddy Minahasa

LPSK Benarkan Ada Ancaman pada AKBP Doddy Dkk, Klaim Masih Konsisten dengan Keterangan BAP

Syahrial Martanto, tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) benarkan ada ancaman yang diterima oleh tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti.

Adapun ketiganya saat ini tengah menjadi tersangka kasus narkotika yang melibatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved