PHK Karyawan AQUA
Harapan Korban PHK Pabrik AQUA Solok: Ingin Kembali Kerja, Tak Bermaksud Jatuhkan Perusahaan
Alex Chaniago kini hanya bisa menunggu kepastian akan nasib pekerjaannya. Ia berharap bisa diperkerjakan kembali.
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM,SOLOK - PT. Tirta Investama atau pabrik AQUA Solok melakukan pemutusan hak kerja (PHK) 101 karyawan.
PHK dilakukan oleh perusahaan milik Danone itu dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2022 setelah karyawan melakukan aksi mogok kerja menuntut upah lembur.
Kisruh antara manajemen PT. Tirta Investama dengan 101 pekerja yang di-PHK ini rencananya akan dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) minngu ini.
Salah seorang karyawan korban PHK Pabrik AQUA Solok, Alex Chaniago mengaku tidak menyangka perusahaan tempatnya menggantungkan hidup selama hampir 10 tahun, menjatuhkan PHK sepihak.
Alex adalah tulang punggung keluarganya. Selama ini ia menafkahi tiga anak, isteri dan ibunya yang sudah renta.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Soal PHK Karyawan Pabrik AQUA Solok: Perusahaan Harus Punya Alasan Logis
Anak bungsu Alex, baru saja lahir bulan lalu. Sedangkan ibunya sudah tua dan menderita stroke.
Warga Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus ini mengatakan, selain memenuhi kebutuhan rumah tangga, ia harus mengeluarkan biaya pempers bagi sang ibu yang tak bisa lagi berjalan.
Kini Alex tidak punya lagi pemasukan tetap. Sejak di-PHK pada pertengahan Oktober lalu, ia kalang kabut memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Kadang terpaksa harus meminjam dan berutang," katanya.
Pria 34 tahun ini khawatir akan kesulitan mencari kerja tetap di usianya yang kian bertambah.
Baca juga: Karyawan Korban PHK Pabrik AQUA Solok Tetap Datang Walau Sampai Gerbang, Gelar Zikir dan Doa Bersama
"Kondisinya anjlok sekali, di usia yang sudah seperti sekarang, ke mana mau diarahkan," kata Alex.
Alex menceritakan, apa yang dituntut oleh pekerja sebenarnya tidak punya maksud untuk menjatuhkan perusahaan.
Ia mengatakan, sepanjang periode 2013 hingga 2016, PT. Tirta Investama selalu membayar upah lembur selama tiga jam pada hari terpendek, yakni di hari sabtu selama tiga jam.
"Tapi sejak 2016 sampai 2022 ini yang dibayarkan dari upah lembur di hari terpendek hanya dua jam," kata Alex.
Alex kini hanya bisa menunggu kepastian akan nasib pekerjaannya. Ia berharap bisa diperkerjakan kembali.
Baca juga: Curhat Korban PHK Pabrik AQUA Solok, Terpaksa Berutang dan Pinjam Uang Nafkahi Keluarga Usai Dipecat