PHK Karyawan AQUA

Curhat Korban PHK Pabrik AQUA Solok, Terpaksa Berutang dan Pinjam Uang Nafkahi Keluarga Usai Dipecat

Alex Chaniago tidak tidak menyangka perusahaan tempatnya menggantungkan hidup selama hampir 10 tahun, menjatuhkan PHK sepihak.

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
Dok. Pemprov Sumbar
Gubernur Mahyeldi, saat menerima kunjungan Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG), di Auditorium Gubernuran, Sumbar, Jl. Sudirman, Padang, Sabtu (12/11/2022). 

TRIBUNPADANG.COM,SOLOK - PT. Tirta Investama atau pabrik AQUA Solok melakukan pemutusan hak kerja (PHK) terhadap 101 karyawan.

PHK dilakukan oleh perusahaan milik Danone itu pada tanggal 19 Oktober setelah karyawan melakukan aksi mogok kerja menuntut upah lembur.

Kisruh antara manajemen PT. Tirta Investama dengan 101 pekerja yang di-PHK ini rencananya akan dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) minngu ini.

TribunPadang.com mewawancarai salah seorang karyawan pabrik AQUA Solok yang menjadi korban PHK, Alex Chaniago.

Alex Chaniago tidak tidak menyangka perusahaan tempatnya menggantungkan hidup selama hampir 10 tahun, menjatuhkan PHK sepihak.

Baca juga: Nasib Korban PHK Pabrik AQUA Solok, Dipecat Saat Butuh Biaya Pengobatan Pasca Operasi Jantung

Alex adalah tulang punggung keluarganya. Selama ini ia menafkahi tiga anak, isteri dan ibunya yang sudah renta.

Anak bungsu Alex, baru saja lahir bulan lalu. Sedangkan ibunya sudah tua dan menderita stroke.

Warga Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus ini mengatakan, selain memenuhi kebutuhan rumah tangga, ia harus mengeluarkan biaya pempers bagi sang ibu yang tak bisa lagi berjalan.

Kini Alex tidak punya lagi pemasukan tetap. Sejak di-PHK pada pertengahan Oktober lalu, ia kalang kabut memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Kadang terpaksa harus meminjam dan berutang," katanya.

Baca juga: Soal PHK 101 Karyawan, Gubernur Sumbar Perintah Disnakertrans Panggil Manajemen Pabrik AQUA Solok

Pria 34 tahun ini khawatir akan kesulitan mencari kerja tetap di usianya yang kian bertambah.

"Kondisinya anjlok sekali, di usia yang sudah seperti sekarang, ke mana mau diarahkan," kata Alex.

Alex menceritakan, apa yang dituntut oleh pekerja sebenarnya tidak punya maksud untuk menjatuhkan perusahaan.

Ia mengatakan, sepanjang periode 2013 hingga 2016, PT. Tirta Investama selalu membayar upah lembur selama tiga jam pada hari terpendek, yakni di hari sabtu selama tiga jam.

"Tapi sejak 2016 sampai 2022 ini yang dibayarkan dari upah lembur di hari terpendek hanya dua jam," kata Alex.

Baca juga: Alasan Kemnaker Turun Tangan Selesaikan Kisruh PHK 101 Karyawan Pabrik AQUA Solok

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved