PHK Karyawan AQUA
Soal PHK 101 Karyawan, Gubernur Sumbar Perintah Disnakertrans Panggil Manajemen Pabrik AQUA Solok
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menyatakan Pemprov melalui OPD terkait akan tetap memperjuangkan hak pekerja pabrik AQUA Solok
TRIBUNPADANG.COM,PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui OPD terkait akan tetap memperjuangkan hak pekerja pabrik AQUA Solok sesuai aturan.
Demikian disampaikan Gubernur Mahyeldi, saat menerima kunjungan Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG), di Auditorium Gubernuran, Sumbar, Jl. Sudirman, Padang, Sabtu (12/11/2022).
Dalam pertemuan itu, Fuad Zaki selaku pengurus SPAG memaparkan secara runut kronologi yang terjadi hingga akhirnya sebanyak 101 pekerja kena pemutusan hak kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
Dalam penjelasannya, Fuad juga membeberkan beberapa dokumentasi kegiatan yang pekerja lakukan saat mogok kerja dengan tetap masuk kantor dan mengisi absen hingga beberapa kali upaya mediasi yang dilakukan.
"Kami ingin bertemu dengan Buya, ingin menyampaikan informasi yang berimbang. Karena kami khawatir informasi yang beredar simpang siur," katanya lewat keterang resmi Pemprov Sumbar, Minggu (13/11/2022).
Baca juga: Alasan Kemnaker Turun Tangan Selesaikan Kisruh PHK 101 Karyawan Pabrik AQUA Solok
Fuad menambahkan, pihaknya menyampaikan informasi kepada pemerintah dari sisi sebagai pekerja dan ia berharap 101 pekerja yang di PHK itu bisa kembali bekerja.
Kepada puluhan pekerja PT. Tirta Investama Solok, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan bahwa sudah menjadi tugas pemerintah untuk meluruskan jika memang terjadi ketidakadilan, bahkan bila perlu, pemerintah juga bisa memberikan sanksi.
"Jika memang ada ketidakadilan, tugas kitalah meluruskan itu. Tolong kadis tenaga kerja ini dilihat betul secara detil dan objektif," kata Mahyeldi.
Dia mengatakan tetap akan memperjuangkan hak hak pekerja sesuai aturan yang ada, sehingga jika berpedoman kepada aturan dalam penyelesaian ini maka iklim investasi di daerah dan negara tentu dapat juga terjaga.
Gubernur juga Berharap kepada seluruh masyarakat di Jorong Kayu Aro, Kanagarian Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok harus solid dan kompak, serta punya semangat yang sama untuk memperjuangkan hak-haknya.
Baca juga: Total 101 Kena PHK, Pabrik AQUA Solok Hanya Mau Terima Kembali 66 Pekerja
Gubernur juga berterima kasih kepada para pekerja yg sudah menempuh jalur sesuai aturan yg berlaku dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak.
"Pedoman kita adalah aturan," kata gubernur. Kepada Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, gubernur mengintruksikan agar segera mengumpulkan semua data dan segera panggil pimpinan dan manajemen perusahaan," katanya.
Kadisnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan, perselisihan ini sesungguhnya adalah persoalan internal perusahaan yang terjadi karena perbedaan penafsiran hitungan upah lembur.
"Namun kemudian menjadi konflik dan pemerintah melalui OPD terkait telah berupaya melakukan mediasi hubungan industrial agar tercapai kata sepakat,"katanya.