PHK Karyawan AQUA
Curhat Korban PHK Pabrik AQUA Solok, Terpaksa Berutang dan Pinjam Uang Nafkahi Keluarga Usai Dipecat
Alex Chaniago tidak tidak menyangka perusahaan tempatnya menggantungkan hidup selama hampir 10 tahun, menjatuhkan PHK sepihak.
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
Alex kini hanya bisa menunggu kepastian akan nasib pekerjaannya. Ia berharap bisa diperkerjakan kembali.
"Anak saya ada tiga, ada orang tua yang harus dirawat, belum lagi angsuran rumah. Inilah yang harus saya pikirkan," katanya.
"Saya mencintai pekerjaan saya dan kami para pekerja telah lama bersama-sama dalam memajukan perusahaan AQUA di Solok ini. Semoga saya bisa bekerja kembali," katanya.
Satu-satunya sumber pemasukan keluarga Alex adalah usaha jahitan milik isterinya. Tapi pemasukan dari menjahit tidak menentu.
"Kadang ada pemasukan, terkadang tidak ada sama sekali," kata Alex.
Baca juga: Kemnaker akan Bahas PHK Massal Pekerja AQUA Grup Solok Kamis Depan di Jakarta
Diberitakan Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui OPD terkait akan tetap memperjuangkan hak pekerja pabrik AQUA Solok sesuai aturan.
Demikian disampaikan Gubernur Mahyeldi, saat menerima kunjungan Serikat Pekerja Aqua Grup (SPAG), di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kota Padang, Sabtu (12/11/2022).
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan bahwa sudah menjadi tugas pemerintah untuk meluruskan jika memang terjadi ketidakadilan, bahkan bila perlu, pemerintah juga bisa memberikan sanksi.
"Jika memang ada ketidakadilan, tugas kitalah meluruskan itu. Tolong kadis tenaga kerja ini dilihat betul secara detil dan objektif," kata Mahyeldi.
Dia mengatakan tetap akan memperjuangkan hak hak pekerja sesuai aturan yang ada, sehingga jika berpedoman kepada aturan dalam penyelesaian ini maka iklim investasi di daerah dan negara tentu dapat juga terjaga.
Baca juga: Bupati Solok Sebut Manajemen Pabrik AQUA Arogan dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah
Gubernur juga Berharap kepada seluruh masyarakat di Jorong Kayu Aro, Kanagarian Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok harus solid dan kompak, serta punya semangat yang sama untuk memperjuangkan hak-haknya.
Gubernur juga berterima kasih kepada para pekerja yg sudah menempuh jalur sesuai aturan yg berlaku dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan semua pihak.
"Pedoman kita adalah aturan," kata gubernur. Kepada Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, gubernur mengintruksikan agar segera mengumpulkan semua data dan segera panggil pimpinan dan manajemen perusahaan," katanya.
Kadisnakertrans Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan, perselisihan ini sesungguhnya adalah persoalan internal perusahaan yang terjadi karena perbedaan penafsiran hitungan upah lembur.
"Namun kemudian menjadi konflik dan pemerintah melalui OPD terkait telah berupaya melakukan mediasi hubungan industrial agar tercapai kata sepakat,"katanya.
Baca juga: Ungkap Alasan Emosi di Pabrik AQUA, Bupati Solok: Saya Disuruh Jalan Kaki 1 Kilometer