PHK Karyawan AQUA

Kemnaker akan Bahas PHK Massal Pekerja AQUA Grup Solok Kamis Depan di Jakarta

Kisruh antara manajemen PT. Tirta Investama dengan 101 pekerja yang di-PHK akan dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rizka Desri Yusfita
Dok. PT Tirta Investama atau pabrik AQUA Solok
Gedung PT. Tirta Investama atau Pabrik AQUA di Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Kisruh antara manajemen PT. Tirta Investama dengan 101 pekerja yang di-PHK akan dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Kisruh antara manajemen PT. Tirta Investama dengan 101 pekerja yang di-PHK akan dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua Serikat Pekerja AQUA Grup Solok Fuad Zaki mengatakan, dirinya diundang oleh Kemnaker untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar atas 101 pekerja yang di-PHK.

"Saya akan hadir, acaranya Kamis depan di Jakarta dan dihadiri oleh manajemen (AQUA) pusat," katanya, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: Total 101 Kena PHK, Pabrik AQUA Solok Hanya Mau Terima Kembali 66 Pekerja

Baca juga: Bupati Solok Sebut Manajemen Pabrik AQUA Arogan dan Tidak Menghargai Pemerintah Daerah

Zaki mengatakan, terlibatnya Kemnaker dalam perselisihan antara pekerja dan manajemen AQUA Grup karena PHK massal tidak hanya terjadi di pabrik AQUA Solok.

"Kasus yang sama juga terjadi di pabrik AQUA Langkat, nanti juga akan hadir serikat pabrik Langkat dan pihak terkait," kata Zaki.

Ia berharap, dengan terlibatnya Kemnaker dalam persoalan tersebut bisa memberi jalan keluar bagi pekerja yang di-PHK.

"Semoga kami bisa bekerja kembali dan menerima hak yang kami upayakan," katanya.

Baca juga: Ungkap Alasan Emosi di Pabrik AQUA, Bupati Solok: Saya Disuruh Jalan Kaki 1 Kilometer

Baca juga: Bentuk Tim Khusus, Bupati Epyardi Asda akan Inspeksi Langsung ke Pabrik AQUA Solok

Sebelumnya, upaya mencari jalan keluar atas perselisihan manajemen dan pekerja yang berujung PHK tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Solok.

Namun, kata Zaki, sampai saat ini pihak perusahaan masih tetap dengan sikapnya, yang menilai pekerja yang melakukan mogok telah mangkir selama tujuh hari berturut-turut.

Adapun upaya mogok tersebut, kata Zaki, adalah hak pekerja yang diatur dalam undang-undang.

"Kami melakukan aksi mogok karena gagal runding lewat mekanisme bipartit sebanyak dua kali, mogok ini sah sesuai regulasi yang ada," ujarnya.

Zaki berharap 101 pekerja AQUA Solok bisa kembali bekerja.

Sebab, rata-rata dari pekerja menggantungkan pendapatan utama mereka sebagai buruh pabrik. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved