PHK Karyawan AQUA
Ketua DPRD Sumbar Soal PHK Karyawan Pabrik AQUA Solok: Perusahaan Harus Punya Alasan Logis
Perusahaan harus memberikan alasan yang logis karena telah menjatuhkan PHK terhadap pekerja yang jumlahnya mencapai 101 orang.
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Supardi meminta manajemen PT. Tirta Investama atau Pabrik AQUA Solok memberikan alasan logis karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 101 karyawan pada 19 Oktober 2022 lalu.
"Semuanya sudah diatur dalam regulasi, setiap perusahaan punya hak untuk merekrut dan mem-PHK, tapi pekerja yang terdampak PHK juga punya hak untuk mengetahui alasan PHK serta pesangon yang harus diterima" kata Supardi kepada Tribunpadang.com, Senin (14/11/2022).
Menurut Supardi, mekanisme PHK sudah diatur jelas dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Namun demikian, kata Supardi, pemerintah juga punya kepentingan untuk menjamin agar angka pengangguran akibat PHK tidak meningkat.
"Kita di Sumbar untuk sekarang ini angka pengangguran cukup tinggi. Pemerintah punya kepentingan di sini karena menyangkut masalah pengangguran," ujarnya.
Baca juga: Karyawan Korban PHK Pabrik AQUA Solok Tetap Datang Walau Sampai Gerbang, Gelar Zikir dan Doa Bersama
Sejauh ini, Supardi menilai bahwa alasan PHK yang dilakukan perusahaan bisa saja didasarkan atas pertimbangan bisnis.
"Kita juga harus mempertimbangkan alasan perusahaan, karena ini kan orientasi bisnis. Saya rasa ini ada kesalahpahaman dalam komunikasi antara manajemen AQUA dengan pekerja," ujarnya
Ia menegaskan, perusahaan harus memberikan alasan yang logis karena telah menjatuhkan PHK terhadap pekerja yang jumlahnya mencapai 101 orang.
"Kalaupun PHK ini didukung karena kondisi perusahaan, tentu harus jelas mekanisme dan ada pesangon. Tapi tentu perusahaan harus punya argumen yang kuat dan masuk akal atas PHK ini," katanya.
Ia menambahkan, DPRD Sumbar siap memfasilitasi jalan keluar atas 101 pekerja AQUA Solok yang di-PHK tersebut.
Baca juga: Curhat Korban PHK Pabrik AQUA Solok, Terpaksa Berutang dan Pinjam Uang Nafkahi Keluarga Usai Dipecat
"Kita juga belum dapat informasi yang detail karena persoalan PHK ini masih bergulir dalam konteks Pemda di Solok," katanya
Supardi melanjutkan, sampai saat ini dia juga belum dapat surat atau penjelasan secara lisan untuk bisa melakukan kajian terhadap kasus PHK pekerja AQUA Solok.
"Apapun perusahaannya, tetap harus melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang," katanya.
Supardi berharap manajemen AQUA Solok agar kembali mempertimbangkan ulang PHK atas 101 pekerjanya.
"Selain itu kewajiban pemerintah harus mengantisipasi agar PHK ini tidak terjadi," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/supardi-dewan.jpg)