Solar Langka di Sumbar

Pertamina Kaji Ulang Kesepakatan Pengisian Solar Subsidi Mulai Pukul 21.00 WIB di Padang

Pemko Padang sudah menerapkan pengisian solar bersubsidi mulai pukul 21.00 WIB sejak 30 Maret 2021 lalu. 

Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Truk antre solar di SPBU Pisang Jalan By Pass, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (21/3/2022). 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemko Padang sudah menerapkan pengisian solar bersubsidi mulai pukul 21.00 WIB sejak 30 Maret 2021 lalu. 

Namun, tampaknya kebijakan ini dibahas lebih lanjut setelah disepakati Pemko Padang, PT Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumatera Barat (Sumbar). 

Sales Area Manajer Pertamina Sumbar I Made Wira Pramata mengatakan kesepakatan ini perlu pembahasan ulang.

Baca juga: Dirut PT Pertamina Patra Niaga Siap Penuhi Stok Solar Subsidi di Sumbar dengan Beberapa Ketentuan

Baca juga: Dirut PT Pertamina Patra Niaga Temukan Pendistribusian Solar Subsidi Tidak Tepat Sasaran di Padang

"Karena ada masukan dari beberapa pihak seperti pengusaha travel terkait kesepakatan ini," katanya, Jumat (1/4/2022).

Berdasarkan masukan itu pihaknya akan kembali melakukan kajian ulang bersama Pemkot Padang dan Hiswana Migas Sumbar.

Ia menilai banyak aspek positif dan negatif juga dari kesepakatan ini sehingga ada masukan dari masyarakat yang harus dipertimbangkan.

"Mungkin akan ada pertemuan lagi dengan pihak Pemko Padang untuk membahas lebih lanjut," jelasnya saat ditemui di PT. Pertamina (Persero) Terminal Transit Teluk Kabung - Padang, Sumatera Barat, Jumat (1/4/2022).

Melalui kesepakatan pengisian BBM jenis solar subsidi ini, I Made Wira Pramata membeberkan bahwa tidak ada sanksi bagi yang melanggar pengisian minyak diatas pukul 21.00 WIB ini.

Baca juga: POPULER Padang: Jamaah Naqsyabandiyah Tarawih Pertama, Klaim Pemko Tak Ada Lagi Antrean Solar Siang

"Kalau sanksi tidak ada, ini hanya kesepakatan saja," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, hari pertama berlakunya pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi sudah mulai terlaksana pada Rabu (30/3/2022) malam.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar menilai kesepakatan antara Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Pertamina untuk pengisian BBM jenis solar subsidi sejak pukul 21.00 WIB sudah terlaksana.

"Secara efektif, kemarin sudah diberlakukan," katanya Kamis (31/3/2022).

Baca juga: POPULER Padang: Pengisian Solar Subsidi Mulai Pukul 21.00 WIB hingga Kasus Penipuan

Baca juga: LIVE Suasana SPBU di Padang, Malam Pertama Berlaku Kebijakan Pengisian Solar Mulai Pukul 21.00 WIB

Hanya saja pemberlakuannya belum berjalan secara keseluruhan pada hari pertama.

"Untuk pelaksanaannya memang belum secara keseluruhan, tapi sudah ada beberapa yang menjalankan," menurut amatannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved