Tenaga Honorer Dihapuskan
Tenaga Honorer Dihapus 2023, Wagub Sumbar Audy Joinaldy: Tunggu Arahan dari Kemenpan RB
Mulai tahun 2023 mendatang, Kemenpan RB berencana menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Gaji dihitung berdasarkan pendidikan dan masa kerja.
Sebelumnya, pemerintah pusat berencana akan menghapus pegawai honor atau tenaga pegawai tidak tetap (PTT) pada tahun 2023 mendatang.
Kepala BKD Sumbar Ahmad Zakri mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Kemenpan atas informasi yang sudah beredar luas di media ini.
Baca juga: Pemerintah Kota Padang Kekurangan 8 Ribu PNS, Arfian: Lima Jabatan Kadis Masih Kosong
Baca juga: PNS Pemko Bukittinggi Serentak Ganti Foto Profil Medsos, Pajang Gambar Wali Kota Erman Safar
"Itu baru informasi yang disampaikan melalui media," kata Ahmad Zakri saat ditemui, Jumat (21/1/2022).
Ahmad Zakri mengungkapkan, tenaga honorer atau PTT di Sumbar masih ada di kabupaten kota.
Untuk jumlahnya berbeda-beda, sementara jumlah PTT di provinsi tidak terlalu banyak, karena sudah ada yang diproses melalui seleksi PPPK dan proses sebelumnya juga sudah ada.
Baca juga: THR PNS Kota Pariaman Segera Cair, Kepala BPKPD: Tinggal Tanda Tangan Wako
Baca juga: Pemko Solok Butuh Programer Non PNS, Pendaftaran 3 Mei-11 Mei 2021, Cek Syaratnya
Baca juga: THR PNS 2021 dan Tunjangan Umum THR Dibayar H-10 Lebaran, Gaji 13 PNS Dikabarkan Cair Juni
"Jadi solusi penggantian tenaga honorer ini melalui PPPK," tambah Ahmad Zakri.
Dijelaskannya lebih lanjut, sebenarnya pegawai honorer yang ada saat ini di Sumbar lebih banyak ke tenaga outsourcing seperti satpam, dan lain-lain.
"Itu kan masih diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan itu pegawai honorer yang berkeja di instansi pemerintahan," ucap Ahmad Zakri. (*)