THR PNS Kota Pariaman Segera Cair, Kepala BPKPD: Tinggal Tanda Tangan Wako
Tunjangan hari raya (THR) pegawai di Kota Pariaman segera dicairkan, menunggu tanda tangan Wali Kota Pariaman.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tunjangan hari raya (THR) pegawai di Kota Pariaman segera dicairkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman, Buyung Lapau mengatakan, peraturan wali kota (perwako) mengenai THR di Kota Pariaman belum terbit.
Kata dia, peraturan tersebut masih berada di Bagian Hukum Pemko, dan selanjutnya tinggal menunggu tanda tangan Wali Kota Pariaman.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Harapkan Perusahaan, Bayarkan THR Karyawan Agar Tepat Waktu
"Setelah Perwako terbit, secara sah, barulah THR masing-masing ASN dapat dibagikan lewat OPD masing-masing," ujar Buyung.
Lebih lanjut, kata dia, THR tersebut berada di anggaran gaji masing-masing OPD.
"Jadi kita menganggarkan gaji untuk 14 bulan, termasuk THR dan gaji 13," kata dia.
Baca juga: THR PNS 2021 dan Tunjangan Umum THR Dibayar H-10 Lebaran, Gaji 13 PNS Dikabarkan Cair Juni
THR tahun ini jumlahnya sama dengan gaji pokok. Dia akui jumlahnya tak sebesar THR tahun sebelumnya.
"Untuk tahun ini tidak sebesar biasanya, karena tidak termasuk tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya," ungkap dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/buyung-lapau-kepala-bpkpd-kota-pariaman.jpg)