CPNS Padang

Pemerintah Kota Padang Kekurangan 8 Ribu PNS, Arfian: Lima Jabatan Kadis Masih Kosong

Berdasarkan analisis jabatan yang dibutuhkan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang saat ini membutuhkan 17.000 pegawai negeri sipil (PNS).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi: kursi pejabat kosong 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG -  Berdasarkan analisis jabatan yang dibutuhkan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang saat ini membutuhkan 17.000 pegawai negeri sipil (PNS).

Hingga saat ini, PNS Pemko Padang baru ada sebanyak 8671 PNS atau separuh dari jumlah yang dibutuhkan tersebut.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Kepegawaian  Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Kota Padang Arfian, di Padang pada Rabu (29/6/2021).

"Artinya kita masih kekurangan sekitar 8.000 pegawai lagi," kata Arfian.

Arfian mengatakan, jumlah kebutuhan pegawai ini akan semakin bertambah dengan banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiunan.

"Dari Januari sampai Agustus ini sebanyak 330 pegawai yang pensiun," ungkapnya.

Arfian menambahkan, lima jabatan kepala dinas Pemko Padang saat ini juga mengalami kekosongan.

Kekosongan ini juga dikarenakan kepala dinas yang bersangkutan memasuki masa pensiun.

Di antaranya Dinas Pariwisata, Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

Kekosongan jabatan tersebut sementara diisi oleh pejabat pelaksana tugas (PLT), sementara yang rangkap jabatan.

"Kemudian satu lagi dinas tenaga kerja dan perindustrian, yang mana mulai 1 Oktober besok kepala dinasnya juga akan memasuki masa pensiun," tambahnya.

Arfian mengatakan, untuk mengisi kekosongan tersebut, pihaknya akan segera melakukan jobfit.

Selanjutnya, akan dilakukan pembentukan panitia seleksi khusus untuk mengisi jabatan kepala dinas yang kosong.

"Kekurangan pegawai juga terbantu dengan adanya tenaga kontrak maupun tenaga honorer pada tiap-tiap dinas," tambahnya.

Arfian mengungkapkan, penambahan tenaga honorer juga belum akan dilakukan, dikarenakan akan memberatkan APBD.

Baca juga: Satu Peserta PPPK Guru di Kota Padang Dibatalkan, Kepala BKPSDM: Diduga Persoalan Asusila

Baca juga: Ketahui Besaran Gaji Jika Lulus CPNS Padang Tahun 2021, Arfian: Diberikan 80 Persen

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved